Langkah pemerintah menutup layanan TikTok Shop di Indonesia sudah sesuai regulasi terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
- Menkominfo Bantah Ada Motif Politik di Balik Pembobolan 204 Juta Data DPT
- Usai Rakernas Dihadiri Jokowi, Projo Resmi Dukung Prabowo di Pilpres 2024
- Budi Arie Menkominfo, Bukti Konsolidasi Relawan Jokowi Memang Mengarah ke Prabowo Subianto
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menjelaskan, pemberian sanksi tidak lagi diperlukan, mengingat TikTok sudah tunduk pada regulasi PMSE.
"Kami terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian sektor terkait, untuk memastikan kepatuhan PMSE terhadap regulasi-regulasi yang ada," kata Budi Arie, lewat keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (4/10).
Selanjutnya, dalam rangka penegakan hukum penyelenggaraan PMSE, Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan melalui kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menyelenggarakan layanan e-commerce.
Kementerian Kominfo juga mengimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, agar memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada.
"Termasuk melalui media transaksi online lain, dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi," tukas Budi Arie.
Pada Selasa (3/10), TikTok resmi mengumumkan layanan e-commerce miliknya, TikTok Shop, dihentikan, mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Keputusan itu diambil TikTok, sejalan dengan regulasi PMSE terbaru yang tidak memperbolehkan praktik sosial media dan e-commerce disatukan dalam sebuah aplikasi.
- 2 Pejabat Pemkab Jember Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK
- PDIP Beri Sinyal Berkoalisi Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024
- KPU Jember Terima Berkas 638 Calon PPK, Ratusan Peserta Gugur