Pemkab Banyuwangi Diingatkan Legislatif Segera Cairkan Insentif Guru Ngaji

Foto: Sekretaris Komisi II DPRD Banyuwangi, Ali Mustofa/RMOLJatim
Foto: Sekretaris Komisi II DPRD Banyuwangi, Ali Mustofa/RMOLJatim

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi diingatkan oleh legislatif perihal pemberian insentif kepada guru ngaji. Komisi II DPRD meminta agar pencairan tersebut segera dilakukan.


Sekretaris Komisi II DPRD, Ali Mustofa, mengatakan hal itu dalam rapat kerja pembahasan KUA-PPAS APBD 2024. Yang dihadiri oleh Bagian Kesra Sekretariat Pemkab Banyuwangi untuk mencairkan insentif kepada guru ngaji tahun ini dengan segera.

Hadir pula SKPD mitra kerja Komisi II yakni, Dinas Pertanian dan Pangan serta Dinas Perikanan.

Ali memaparkan, terdapat 14 ribu guru ngaji yang selama ini memiliki jasa dalam memberikan pendidikan akhlak dan moral terhadap generasi penerus bangsa. Namun bentuk apresiasi dan kepedulian pemerintah yang berupa dana insentif tahun ini belum terealisasi.

“Khusus untuk dana insentif guru ngaji kami Komisi II DPRD mendorong untuk segera dicairkan,” ucap Ali Mustofa, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (12/10).

Menanggapi itu, Kabag Kesra Pemkab Banyuwangi, Yusdi Irawan, menyatakan proses pencairan insentif guru ngaji diupayakan paling lambat November 2023. Sambil menunggu lebih lanjut petunjuk pimpinan.

Sebenarnya, kata dia, dana insentif guru ngaji tidak ada kendala apapun, bahkan dananya sudah ada di BPKAD Banyuwangi.

Dia menuturkan dana insentif yang disiapkan apabila dibagikan dalam beberapa termin atau per tiga bulan nominalnya terlalu kecil apabila dibelanjakan nilainya terlalu kecil. Adapun besarnya insentif yang harus dibagikan oleh pemerintah daerah tahun ini sebesar Rp.700 ribu rupiah per guru ngaji.

“Makanya pemerintah daerah sengaja melakukan pembagian di akhir tahun agar kelihatan banyak dan bisa dimanfaatkan dengan maksimal,” sebutnya.(adv)