Dorongan untuk mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden mencerminkan kuatnya hasrat Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan kekuasaan.
- Warga Antre Beli Sembako Murah hingga Pingsan, Ini Usul Al-Hasanah Foundation kepada Presiden Jokowi
- Rencana Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal ke Prabowo, TB Hasanuddin: Dalam TNI Tak Ada Pangkat Kehormatan
- Apakah Prabowo Bakal Disetir Jokowi Jika Jadi Presiden?
"Tentu ini jalan tol untuk melanjutkan legacy yang sudah dibuat Presiden Jokowi selama 10 tahun terakhir ini," ujar Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran Paridamos kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (14/10).
Jalan politik dimaksud, berkaitan dengan batas usia capres-cawapres yang selama ini berlaku minimal berusia 40 tahun.
Demi memuluskan langkah politik anak presiden, aturan tersebut digugat agar usia capres-cawapres paling rendah menjadi 35 tahun melalui uji materiil norma UU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Subiran, gugatan uji materiil norma yang diajukan PSI, Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah itu akan memuluskan kekuasaan Jokowi melalui Gibran yang kini masih berusia 36 tahun.
"Jika putusan MK memang membolehkan usia 35 tahun menjadi Cawapres, Presiden Jokowi tentu merestui Gibran menjadi Cawapres Prabowo," demikian Subiran.
- Peringatan Hari Otoda 2024, Wali Kota Eri, Sebut Gibran hingga Bobby Dijadwalkan Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
- Warga Antre Beli Sembako Murah hingga Pingsan, Ini Usul Al-Hasanah Foundation kepada Presiden Jokowi
- Rencana Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal ke Prabowo, TB Hasanuddin: Dalam TNI Tak Ada Pangkat Kehormatan
ikuti update rmoljatim di google news