WKR Temukan Pembangunan Kolam Renang Mangkrak di Desa Sukosari Madiun

Keterangan foto : Kondisi kolam renang di dusun Watu gong, desa Sukosari kecamatan Dagangan Madiun ditutup paranet.
Keterangan foto : Kondisi kolam renang di dusun Watu gong, desa Sukosari kecamatan Dagangan Madiun ditutup paranet.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) Budi Santoso menemukan bangunan berupa kolam renang yang mangkrak.


Bangunan kolam renang tersebut berada di area hutan dusun Watu Gong desa Sukosari kecamatan Dagangan kabupaten Madiun. 

Menurut Budi, bangunan tersebut dibiayai dengan dana bantuan keuangan khusus tahun anggaran 2022 dengan nilai nominal 600 juta. Budi mengatakan bahwa pembangunan kolam renang tersebut jauh dari ideal. Karena tidak ada akses yang memadai. 

"Pembangunan kolam renang tersebut jauh dari kata ideal. Tidak ada akses yang memadai. Proyek dibiayai dengan dana alokasi khusus tahun anggaran 2022," kata Ketua LSM WKR Budi Santoso, Sabtu (14/10). 

Budi juga mengatakan, seharusnya pembangunan kolam renang tersebut harus sudah selesai di tahun 2023. Namun kenyataannya masih mangkrak. Budi juga menambahkan bahwa lokasi pembangunan tidak strategis. 

"Karena tahun anggarannya 2022 dan saat ini 2023 belum selesai. Lokasi pembangunannya tidak strategis, tidak ada sarana pendukung lainnya dan akses menuju ke pembangunan kolam tersebut pun sulit untuk dijangkau," ujar Budi. 

Budi juga menanyakan maksud dan tujuan dibangunnya kolam renang tersebut. Karena menurutnya pembangunan tersebut peruntukannya tidak jelas. 

"Tujuan pembangunan kolam renang tersebut juga tidak jelas. Alih alih buat kesejahteraan masyarakat malah merugikan negara dengan mangkraknya bangunan tersebut," tambah budi. 

WKR menduga ada gelagat yang tidak beres dan pembangunan tersebut terkesan dipaksakan. Tanpa melalui kajian. Dan Anehnya hal semacam tersebut bisa lolos. Secara normatif lanjut Budi ada beberapa pihak pihak yang patut dicurigai. Budi menduga ada campur tangan dewan di dapil setempat yang meloloskan proposal terkait pembangunan kolam renang tersebut. Sehingga hal tersebut sebagai awal dugaan penyimpangan terjadi. 

"Saya menduga ada gelagat yang tidak beres dalam pembangunan tersebut. Terkesan dipaksakan tanpa melalui kajian-kajian yang semestinya. Secara normatif usulan pembangunan  tersebut diajukan kepada pemerintah daerah. Agar bisa lolos dan saya menduga ada pihak dewan yang turut campur tangan di dapil wilayah itu. Semacam nepotisme. Ada dewan dengan inisial S disana dan ironisnya dewan tersebut istri dari kepala desa setempat. Nah dari sinilah awal dugaan penyimpangan terjadi. Sudah seharusnya pihak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan informasi ini bisa digunakan untuk melakukan penyelidikan," pungkasnya. 

Dihubungi secara terpisah, Kepala desa Sukosari kecamatan Dagangan kabupaten Madiun Kusno membantah jika dikatakan pembangunan kolam renang tersebut mangkrak. Kusno mengatakan Pembangunan kolam renang dilaksanakan bertahap (Multi years). Dan pihak pemerintah sudah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pembangunan kolam renang oleh 3 OPD yaitu Dinas PMD, BPKAD dan Inspektorat dengan hasil sudah sesuai.

Pembangunan Kolam renang dimulai tahun 2023 dengan dana 600 juta rupiah.

Sebagai upaya percepatan operasional wisata kolam renang, berbagai upaya telah dilaksanakan. Maka pemerintah desa sukosari menganggarkan melalui APBDes, serta upaya lain melalui pengajuan proposal ke dinas dinas terkait.

"Itu bukan mangkrak, Pembangunan kolam renang dilaksanakan bertahap (Multi years). Pada awal tahun 2023 tanggal 13 februari 2023 telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan kolam renang. Ada tiga OPD yang datang dari PMD, BPKAD dan Inspektorat," kata Kusno.

Kusno menjelaskan, Sejarah ide dan gagasan Pembangunan  kolam renang desa sukosari bermula dari upaya pemerintah desa sukosari menggali potensi desa, memanfaatkan lahan desa yang tidak produktif. Salah satunya gagasan Pembangunan kolam renang, sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Desa.

Ide gagasan tersebut tertuang pada RPJMdesa dan dilaksanakan melalui Tahapan Perencanaan RKPDes melalui musyawarah  desa Tahun 2021.

Pembangunan Kolam renang berlokasi di lahan kritis milik asset desa di wilayah dusun Sukosari blok pangonan dengan pertimbangan karena lokasi tersebut bertahun tahun tidak produktif,  penentuan lokasi sudah dimusyawarahkan melalui musdes.

"Pembangunan ini tertuang pada RPJMdesa dan dilaksanakan melalui Tahapan Perencanaan RKPDes melalui musyawarah  desa Tahun 2021. Penentuan lokasi pun sudah melalui musdes," ungkapnya. 

Kusno menambahkan, pemerintah desa sukosari dalam upaya menjaga dan merawat hasil pembangunan pada cuaca kemarau ektrim, sementara melakukan tindakan darurat dengan melakukan penutupan kolam renang dengan paranet untuk mengurangi dampak pada bangunan yang sudah ada.

"Ditutup dengan paranet itu merupakan tindakan darurat untuk mengurangi dampak pada bangunan yang sudah ada. Pada tahun 2023 pemerintah desa Sukosari melalu APBDes telah menganggarkan kegiatan Pembangunan Jembatan dan Talud Penahan Tanah di blok lokasi kolam renang,  melalui musyawarah desa perencanaan yang dituangkan dalam RKPDes Tahun 2024 akan menganggarkan pengadaan Jaringan listrik untuk penerangan dan pengadaan sumur pompa dalam untuk air kolam renang serta upaya penghijauan di lokasi kolam renang dengan pengadaan bibit- bibit tanaman produktif." tambahnya. 

Terkait soal adanya anggota dewan yang dituduhkan oleh ketua LSM WKR, ikut cawe cawe dalam meloloskan proposal pembangunan kolam renang dan menjadi pangkal ujung awal dugaan penyimpangan. Kusno menjawab dengan diplomatis. Segala sesuatunya dalam pembangunan tersebut semua untuk kepentingan masyarakat desa. 

"Yang dituduhkan tersebut tidak mendasar. Meski itu yang menjadi dewan istri saya. Semua pembangunan disini semuanya untuk kesejahteraan masyarakat desa Sukosari," pungkas Kusno.