Pelayanan Publik di BPN Surabaya II Dikeluhkan Masyarakat

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Pelayanan publik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, Jawa Timur, banyak dikeluhkan masyarakat. Keluhan tersebut terutama ditujukan pada pelayanan balik nama sertifikat.


Menurut salah satu notaris di Surabaya Timur, berinisial E, mekanisme pelayanan balik nama sertifikat di BPN Surabaya II saat ini sangat ribet. Berkas harus dicek dari loket, naik ke atas, lalu kembali lagi ke loket. Jika ada kekurangan berkas, permintaannya pun sering kali tidak masuk akal.

"Dulunya, cukup dengan memasukkan berkas antrian ke loket. Setelah diperiksa oleh petugas loket, dua hari kemudian pemohon sudah mendapatkan bukti Surat Perintah Setor (SPS)," kata E, Rabu (1/11).

Akibat sistem yang ribet ini, pemohon harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan SPS. Hal ini tentu merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan sertifikat tanah dengan cepat.

Selain pelayanan balik nama sertifikat, pelayanan lain di BPN Surabaya II juga dikeluhkan masyarakat. Misalnya, pelayanan pengakuan hak, permohonan hak, dan peningkatan hak.

Rumor yang beredar, berkas-berkas tersebut terbengkalai karena campur tangan kepala kantor BPN Surabaya II. Semua berkas harus melalui persetujuan kepala kantor, termasuk tanda tangan.

"Hal ini sangat disayangkan, karena mengganggu proses pelayanan dan membuat banyak berkas berhenti tanpa alasan yang jelas. Padahal atensi pak Jokowi itu harus dipermudah, kata E.

Sikap BPN Surabaya II Ditunggu

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin meminta BPN Surabaya II untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat.

"BPN Surabaya II harus memberikan penjelasan terkait keluhan masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ditindak tegas," ujarnya.

Agus Muttaqin juga meminta BPN Surabaya II untuk memperbaiki sistem pelayanannya agar lebih transparan dan efisien.

"Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berkualitas," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim.