DPRD dan Pj Walikota Malang Sepakat Tetapkan Perda APBD 2024

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dan Pejabat (Pj) Wali Kota Malang besepakat untuk penetapan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (30/11).


Dari kesepakatan itu, sejumlah fraksi dari DPRD Kota Malang juga memberikan catatan, berupa saran dan rekomendasi. Diantaranya dari Fraksi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) melalui juru bicaranya, Eko Herdiyanto menyampaikan bahwa menyambut baik atas ditetapkannya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) APBD TA 2024 sebesar Rp 970 miliar. 

"Dengan bertambahnya target PAD sebesar Rp 156 miliar dari target sebelumnya. Maka akan diberlakukannya Perda Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada tahun 2024, sehingga perlu dilakukan berbagai kebijakan pendukung, yaitu mempercepat berbagai pembahasan dan penyelesaian Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksana Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui pengkajian dan analisis yang proporsional dan bertanggung jawab," ujar Eko. 

"Menyusun langkah teknis dan strategis melalui berbagai kebijakan melalui berbagai kebijakan, baik intensifikasi dan ekstensifikasi dalam upaya mencapai target PAD yang tidak memberatkan masyarakat kecil. Melakukan optimalisasi dalam pemanfaatan digital policy berbasis pemanfaatan teknologi tepat guna. Melakukan penguatan kinerja melalui kolaborasi dan sinergi lintas sektoral Perangkat Daerah. Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai garda terdepan mencapai target PAD dengan sistem," imbuhnya. 

Selain itu, Eko juga menekankan optimalisasi penggunaan dari Alokasi Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) atas naiknya pendapatan transfer. 

"Pendapatan Transfer yang semula direncanakan sebesar Rp 1.346 triliun bertambah Rp 49 miliar, sehingga menjadi sebesar Rp 1.396 triliun yang berasal dari Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) supaya dapat dioptimalisasi penggunaanya berdasarkan inovasi program dan kebijakan sesuai keperuntukannya, sehingga tidak menyumbang Silpa," ucapnya. 

Kemudian dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) melalui Jubirnya mengatakan, setelah mencermati dan mempelajari materi penyampaian materi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024 dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda dapat dilanjutkan pada pengambilan keputusan bersama dilanjutkan pada proses selanjutnya. 

"Atas persetujuan ini, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan saran, masukan dan rekomendasi, yang mana catatan penting bagi kita semua atas turunnya pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2024 dibandingkan dengan pendapatan daerah tahun anggaran 2023. Berdasarkan pengamatan kami, baru kali ini APBD Kota Malang mengalami penurunan. Untuk itu Fraksi PKB menekankan dengan menurunnya volume APBD tersebut, jangan sampai mengurangi semangat Perangkat Daerah untuk berbuat yang terbaik untuk kepentingan Masyarakat," tandasnya. 

Selanjutnya Fraksi PKB mendorong Pemkot Malang membuat produk hukum yang mengikat, atas diselesaikannya beberapa Perda. 

"DPRD bersama Pemerintah Kota Malang sudah banyak menyelesaikan beberapa PERDA, namun secara teknis pemerintah belum ada produk hukum yang mengikat. Untuk itu Fraksi PKB minta Pemerintah Kota Malang untuk segera mengeluarkan Perwal sesuai dengan PERDA yang sudah disepakati bersama," terangnya. 

Berikutnya dari fraksi Gerinda (Gerakan Indonesia Raya) menerima dan menyetujui Ranperda APBD TA 2024 Kota Malang ditetapkan menjadi Perda. Namun saran dan rekomendasinya adalah degan APBD TA 2024, Pemkot Malang agar memaksimalkan untuk pelaksanaan indeks pembangunan manusia melalui indikator-indikator kesehatan, pendidikan, dan standar layak hidup. 

"Sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2013 Pemerintah daerah wajib memaksimalkan pelaksanaan enam pelayanan dasar yang merupakan pelayanan publik yang harus diselenggarakan. Yang mana, menekankan untuk anggaran pendidikan 20 persen dari APBD,  Pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen serta belanja infrastruktur 40 persen," urainya. 

Mengenai adanya penurunan PAD yang cukup signifikan, lanjut Jubir Fraksi Gerinda, maka menyarankan Pemkot Malang berusaha maksimal mungkin melakukan langkah-langkah   serius melalui terobosan dan inovasi dalam memaksimalkan PAD. 

"Karena dalam hal ini dampaknya sangat besar terhadap program-program dan kegiatan. Sehingga akan mempengaruhi indeks kinerja utama standar pelayanan minimal dan indeks pembangunan manusia," bebernya.

Selanjutnya dari Fraksi Golkar menyampaikan, beberapa catatan strategis yang konstruktif guna menjadi perhatian. Salah satu target pendapatan asli daerah dari sektor Pajak di Kota Malang pada tahun 2023 yang berpotensi tidak tercapai adalah pajak hiburan, berbagai kendala yang dijumpai meliputi karena event dalam skala besar tak bisa digelar dengan berbagai alasan. 

Berikutnya adalah tempat hiburan yang berdiri mayoritas statusnya gabung dengan restoran sehingga banyak wajib pajak (WP) hiburan yang melaporkan usahanya sebagai usaha restoran, sehingga hanya membayar pajak restoran yang sebesar 10 persen. 

"Terkait dengan hal tersebut Fraksi Partai Golkar mendesak Pemerintah Kota segera menertibkan pengusaha yang tidak sesuai dengan perizinannya dengan melakukan koordinasi antar dinas utamanya satpol PP dengan Disnaker-PMPTSP dan Bapenda. Meningkatkan kesadaran para pengusaha untuk mendaftarkan sesuai dengan penggunaan usaha di sistem online Single Submission (OSS)," tegasnya. 

Sedangkan dari fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahterah) melalui juru bicaranya, Trio Agus Purwono menyampaikan, dalam penyusunan rancangan APBD TA 2024, Pemkot Malang tidak konsisten dalam penentuan target PAD. Mulai dari penyusunan dokumen KUA-PPAS hingga pembahasan Ranperda APBD, Target PAD selalu berubah ubah dan terkesan hanya mencari pembenaran atas naik turunnya target yang akan direncanakan. 

"Kedepannya kami meminta keseriusan Pemerintah Kota Malang dalam melakukan perencanaan pembangunan berdasarkan kajian data faktual dan konsistensi dalam menyusun perencanaan anggaran," ungkapnya. 

Masih kata, Trio, dengan adanya penambahan target PAD hasil pembahasan rancangan APBD TA 2024 dari Rp 813 miliar menjadi Rp 970 miliar, atau naik sebesar Rp 156 miliar, maka diperlukan perencanaan yang matang dan komitmen Pemerintah Kota Malang untuk dapat mencapai target tersebut. 

"Apalagi jika mengukur pencapaian Pajak Kota Malang per-akhir November 2023 yang hanya berada dikisaran 65 persen dari target pajak. Oleh Karena itu, Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kota Malang agar dapat memformulasikan langkah-langkah yang terencana dan terukur dalam upaya mencapai target PAD, mengingat ketercapaian PAD akan berdampak besar terhadap keberlangsungan pembangunan di Kota Malang," lanjutnya.

Terakhir dari Fraksi DAMAI DEMOKRASI INDONESIA tergabung dari Demokrat, PAN, NASDEM, PERINDO, PSI menyampaikan beberapa poin pandangan dan saran.

Yakni, memandang ditetapkannya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang sekitar Rp 970 miliar harus ditopang dengan berbagai hal yang mendukung agar target tersebut teralisasi pada tahun mendatang.

"Sehingga  Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang mendesak dikeluarkannya Perwal sebagai aturan pelaksana Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selain itu, Fraksi Damai Demokrasi juga meminta adanya sinergitas yang positif antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengejar target PAD pada tahun 2024," tandasnya. 

Tak hanya itu, Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang juga meminta kepada Pemerintah Kota Malang agar responsif, optimal dan efisien dalam penyerapan belanja daerah pada tahun 2024.

"Hal ini sesuai dengan tujuan pemerintah untuk melakukan percepatan transformasi ekonomi daerah dan juga berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat Kota Malang. Oleh karena itu, Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang meminta kepada pemerintah daerah agar memperhatikan masalah ini secara serius," tukasnya. 

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, setelah mendengar saran dan rekomendasi dari DPRD Kota Malang akan melakukan penekanan kepada seluruh perangkat daerah. 

"Setelah penetapan Perda APBD Tahun Anggaran 2024 ini, agar segera ditindaklanjuti dengan proses administrasi dan pelayanan kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan memperhatikan aspek pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, tepat sasaran dan memperhatikan rencana pelaksanaan dan penyerapan anggara. Sehingga pembangunan yang kita laksanakan dapat segera terselesaikan tepat waktu dan bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya. 


ikuti update rmoljatim di google news