Salah Desain, PSI kota Madiun Ubah Gambar Frayer Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan Walikota Madiun Maidi

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kota Madiun tiba tiba mengubah gambar Frayer kegiatan jalan santai yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2023 di lapangan Pelti kota Madiun, yang semula gambar frayer ketua umum PSI Kaesang Pangarep dengan Walikota Madiun diganti hanya gambar Kaesang Pangarep, foto Walikota Madiun dihilangkan.


Ketua DPD PSI kota Madiun Bagus Panuntun saat dikonfirmasi menerangkan terkait gambar frayer yang telah beredar tersebut terjadi karena murni kesalahan desain. Desain yang terdapat gambar Walikota Madiun Maidi tersebut seharusnya dipakai pada saat HUT PSI tanggal 25 November 2023 lalu atau sebelum masa kampanye. 

"Desainnya salah, desain itu seharusnya digunakan pada saat ulang tahun tgl 25 November 2023 lalu. Sebelum masa kampanye." kata ketua DPD PSI kota Madiun Bagus Panuntun kepada kantor berita RMOLJATIM, kamis (30/11). 

Gambar frayer ketua umum PSI Kaesang Pangarep dan Walikota Madiun Maidi, banyak beredar di grub grub whatsapp. Sehingga menjadi perbincangan di masyarakat, mengingat status Walikota Madiun yang masih aktif. Hal ini akan bertentangan dengan UU no. 7 tahun 2017 tentang pemilu. 

Sememtara itu, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu kota Madiun Mohda Alfian menerangkan, ketika belum adanya jadwal maupun zona kampanye dihimbau kepada partai peserta pemilu untuk saling menghargai dalam hal pelaksanaan kampanye dilokasi yang sama.

Oleh karenanya, semua partai peserta pemilu mentaati dan mengikuti aturan aturan PKPU no.15 maupun di perbawaslu. Mengenai pemberitahuan tertulis H-1 sebelum pelaksanaan kampanye yang diberikan kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu. Serta mengajukan juga kepada pihak kepolisian dengan out surat tanda terima pemberitauan (STTP). 

"Hingga saat ini KPU belum memberikan jadwal kampanye dan zona kampanye, ketika belum adanya jadwal maupun zona kampanye dihimbau kepada partai peserta pemilu untuk saling menghargai dalam hal pelaksanaan kampanye dilokasi yang sama," kata Mohda Alfian. 

Diberitahukan juga, kepada partai peserta pemilu terkait aturan di UU no 17 tahun 2017 pasal 280 huruf h mengenai larangan dalam kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi no. 65 mengenai larangan dalam kampanye diatas yang disebutkan, kini diperbolehkan sepanjang mendapatkan ijin dari penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut partai. 

"Pasca putusan Mahkamah Konstitusi no. 65, soal larangan dalam kampanye mengenai menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Pasca putusan tersebut kini diperbolehkan. Sepanjang mendapatkan ijin dari penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut partai," pungkasnya. 

Oleh karena itu diharapkan kepada para partai peserta pemilu dalam pelaksanaan kampanye nanti untuk saling menghargai, saling menjaga dan melaksanakan amanat dan mandat produk produk konstitusional baik itu yang diatur dalam undang-undang pemilu, maupun perbawaslu maupun yang diatur dalam PKPU serta jangan melibatkan pihak pihak yang dilarang seperti keterangan didalam UU pemilu.