Polisi Periksa Dirjen Kemenkumham Anom Wibowo Terkait Kasus Firli Bahuri

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa/Net
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa/Net

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Brigjen Anom Wibowo, turut diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.


Pemeriksaan Anom dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, pada Jumat (1/12).

"Saksi Brigjen Polisi Anom Wibowo, saksi Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta dan satu orang tersangka (Firli Bahuri)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, dalam keterangan tertulisnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/12).

Adapun alasan Anom diperiksa, untuk mendalami proses komunikasi yang terjadi antara Firli dengan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Pemeriksaan terkait komunikasi FB dan SYL melalui IA yang diduga terjadi pada awal tahun 2021," tutup Arief.