Peran Sentra Gerakan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diragukan, terutama untuk mengusut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal partai politik (parpol).
- Ganjar Presiden 2024' Kian Menguat, Warga Desa se-Madura: Dia Berkontribusi Nyata Membangun Desa
- Usai Kritik Jokowi, Twitter BEM UI Diretas, Rocky: Respon Penguasa Masih Sama
- Ratusan Ribu Suara Calon DPD Jatim Raib, Trijanto: Pemilu 2024 Super Gila, Brutal, Kejam, Masif
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta memandang, kerja penindakan oleh Sentra Gakkumdu tak berjalan optimal sampai hari ini, karena tidak ada dugaan pelanggaran yang selesai diusut.
"Maka yang harus dilakukan Bawaslu adalah melakukan penyampaian kepada publik dari analisis sementara, adakah dugaan (pelanggaran dalam temuan transaksi janggal parpol oleh PPATK)," ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/12).
Dia menuturkan, Sentra Gakkumdu diisi oleh Bawaslu, Kepolisian RI (Polri), dan Kejaksaan. Sehingga menurutnya, seharusnya dugaan pelanggaran pidana pemilu bisa berjalan sesuai prosedural yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau kemudian mereka katakan oke (ada pelanggaran di temuan transaksi janggal), maka sampaikan ke penyelidikan, baru melibatkan penyelidik yakni dari kepolisian," urai Kaka.
"Ketika mau naik penyidikan, maka di situ akan terlibat. Tetapi dalam sistem Gakkumdu itu tidak linear hanya itu. Tapi sejak awal, baik kepolisian maupun kejaksaan sudah dilibatkan untuk membuat analisis," tandasnya.
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti
- Kenali Gejala Tertular Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat