KIPP Ragukan Gakkumdu Bawaslu Bisa Usut Transaksi Janggal Parpol

 Bawaslu/RMOL
Bawaslu/RMOL

Peran Sentra Gerakan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diragukan, terutama untuk mengusut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal partai politik (parpol).


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta memandang, kerja penindakan oleh Sentra Gakkumdu tak berjalan optimal sampai hari ini, karena tidak ada dugaan pelanggaran yang selesai diusut.

"Maka yang harus dilakukan Bawaslu adalah melakukan penyampaian kepada publik dari analisis sementara, adakah dugaan (pelanggaran dalam temuan transaksi janggal parpol oleh PPATK)," ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/12).

Dia menuturkan, Sentra Gakkumdu diisi oleh Bawaslu, Kepolisian RI (Polri), dan Kejaksaan. Sehingga menurutnya, seharusnya dugaan pelanggaran pidana pemilu bisa berjalan sesuai prosedural yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

"Kalau kemudian mereka katakan oke (ada pelanggaran di temuan transaksi janggal), maka sampaikan ke penyelidikan, baru melibatkan penyelidik yakni dari kepolisian," urai Kaka.

"Ketika mau naik penyidikan, maka di situ akan terlibat. Tetapi dalam sistem Gakkumdu itu tidak linear hanya itu. Tapi sejak awal, baik kepolisian maupun kejaksaan sudah dilibatkan untuk membuat analisis," tandasnya.