Mahfud MD: Perkembangan Ekonomi Digital Tak Bisa Dihindari, Tetapi Harus Hati-hati

foto/net
foto/net

Perkembangan digitalisasi termasuk di sektor ekonomi adalah hal yang tidak bisa ditolak. Tetapi harus dihadapi dengan hati-hati.


Begitu dikatakan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD saat membahas tema "Ekonomi Kerakyatan Digital", dalam debat calon wakil presiden yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat malam (22/12).

Saat ini, dikatakan Mahfud MD sudah ada dua regulasi pendukung era digital. Yakni, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau kebijakan data digital yang terakhir kita punya UU PDP dan UU ITE, tapi lebih dari itu menurut saya ekonomi digital tidak bisa dihindarkan oleh siapapun," kata Mahfud MD.

"Tetapi, harus berhati-hati karena terjadi disrupsi yang luar biasa dalam perkembangan digital," imbuhnya.

Disrupsi era digital itu, dicontohkan Mahfud dalam penanganan kasus pinjaman online atau pinjol.

"Kasus pinjol itu sangat problematik. Kenapa? Karena dia dibuat perdata melalui gadget, dan itu banyak menjadi korban, banyak yang sampai bunuh diri," tuturnya.

Menangani pinjol, lanjut Menko Polhukam itu, dia kesulitan untuk mengambil langkah penindakan hukum karena terkategorisasi sebagai kejahatan perdata.

"Dalam hal pinjol ini saya sampaikan ke Polri, (kata Polri) tidak bisa Pak, itu perdata. Disampaikan ke OJK, (dijawab) itu bukan kewenangan kami karena mereka (pinjol) ilegal," bebernya.

Untuk mencari solusi, Mahfud kemudian memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat. Dia pun memutuskan bahwa kejahatan pinjol adalah pidana yang harus segera ditindak.

"Saya undang dalam rapat bersama di Menko Polhukam, saya nyatakan itu tindak pidana, dan sehari ditangkap 144 orang," pungkasnya.