Penggundulan Hutan Akibat Galian C Meluas. KPH Probolinggo Bantah Hutan Milik Perhutani

Pintu Salah Satu Tambang di Patalan, Probolinggo/Ist
Pintu Salah Satu Tambang di Patalan, Probolinggo/Ist

Penggundulan hutan di daerah Kabupaten Probolinggo semakin besar. Pasalnya dugaan sistem kerja di bawah tangan antara oknum Perhutani dan para pengusaha pertambangan semakin mudah. 


Hutan yang seharusnya di lestarikan dan di percayakan untuk pertanian masyarakat saat ini sudah disalah gunakan. Pengerukan galian C membuat Hutan milik Negara gundul semakin luas. 

Demi uang tambahan yang menggiurkan dari para penambang, para oknum yang di tugaskan menjaga kelestarian hutan, rela menggadaikan tanggung jawabnya. 

Rosid, salah satu saksi penggundulan hutan di daerah Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo mengatakan, pernah dipercaya oleh salah satu bos tambang di daerahnya.

Sebagai warga sekitar ia sangat dipercaya menjaga dan menentukan titik yang akan digaruk.

“Memang awalnya yang di tambang lahan milik petani, namun karena lahan tersebut sudah habis di tambang maka menerobos ke hutan lindung milik Perhutani,“ katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, rabu (27/12). 

Rosid juga mengaku bahwa hutan lindung yang sudah di tambang kurang lebih 20 hektar, itupun milik satu bos tambang, sedangkan di daerah Patalan tersebut ada beberapa pengusaha tambang. 

Ia menuturkan, tambang yang ada di wilayahnya itu sebagian milik petani dan sebagian kawasan hutan milik Perhutani. "Saya tahunya karena saya dulunya yang membuka jalan (membuatkan jalan pintu masuk," katanya. 

Rosid mengaku berhenti dari dunia pertambangan, karena sebagian lokasi tanah yang digali sudah masuk wilayah Perhutani. "Ada sekitar 20 hektar lahan yang nota bene milik Perhutani," ungkapnya. 

Pengurukan terhadap tanah hutan lindung tersebut, tentu saja menyalahi aturan karena sudah merusak habitat lingkungan. 

Ironisnya, meski lahan tersebut disinyalir masuk wilayah hutan lindung, namun hingga saat ini keberadaan tambang itu masih beroperasi. "Sampai sekarang masih beroperasi. Tidak ada tindakan penghentian pengurukan," katanya.

Diduga kuat penambangan tersebut ada keterlibatan oknum yang membekingi. "Karena ada oknum itu sampai sekarang tetap bertahan," ungkap Rosid tidak menyebutkan nama oknum itu. 

ADM KPH Probolinggo, Agus Widodo saat dikonfirmasi membantah bahwa tambang galian C di daerah Kecamatan Wonomerto itu milik Perhutani. "Itu bukan wilayah KPH, tetapi di bawah naungan Cabang Dinas Kehutanan (CDK)," ujarnya.

Agus Widodo mengaku akan bertindak tegas jika ada oknum Perhutani yang turut membekingi. "Saya akan bertindak tegas jika ada oknum Perhutani yang terlibat," tandasnya. 

Menurutnya, kawasan tambang di wilayah Kecamatan Wonomerto memiliki izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) yang dikeluarkan oleh Kementerian. "Jadi kita tidak memiliki kewenangan karena pengelolaannya diserahkan kepada kelompok masyarakat," kata Agus Widodo. 

Namun demikian, sistem pengelolaan terhadap hutan lindung itu tidak boleh merubah hutan. "Karena itu tetap melanggar," pungkasnya. [R[