Pemkab Sidoarjo Tak Konsisten Pertahankan Lahan Pertanian, Fraksi Gerindra Tarik Dua Anggotanya dari Pansus RTRW

Anang Siswandoko,
Anang Siswandoko,

Keutuhan Pansus XX DPRD Sidoarjo yang membahas tentang Raperda RTRW ( rencana tata ruang wilayah ) rontok, pasalnya dua anggota pansus dari Fraksi Partai Gerindra mengundurkan diri dari keanggotaan pansus.


Melalui surat nomor JR-13/12-76/B/F-GERINDRA/2023 tertanggal 29 Desember 2023, fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo, mengirimkan surat pancabutan/Penarikan anggotanya dari Pansus RTRW.

Surat yang diteken Ketua Fraksi Partai Gerindra Anang Siswandoko dan ditujukan kepada Ketua DPRD Sidoarjo H.Usman itu, menegaskan bahwa surat berdasar dari perintah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai GERINDRA Sidoarjo dan karena Fraksi Gerindra menilai Pembentukan Pansus RTRW tidak sesuai dengan Program Prioritas Nasional Ketahanan Pangan, dan Program Nasional Optimalisasi Lahan Untuk Mendukung Katahanan Pangan, maka dua anggota Fraksi Gerindra yakni Anang Siswandoko dan Hj Mimik Idayana yang masuk dalam Pansus XX ditarik dari keanggotaan Pansus RTRW.

“Iya memang benar kita menarik diri dari Pansus RTRW karena kita anggap tidak sesuai dengan program nasional,” ujar Anang Siswandoko, kemarin.

Menurut Anang, penarikan anggota Pansus RTRW dari Fraksi Gerindra ini, merupakan perintah dari partai yang harus dijalankan. 

“Kita patuh dengan arahan partai,” jelas Anang.

Hal sama juga disampaikan oleh Hj Mimik Idayana bahwa sesuai arahan DPC Partai Gerindra dirinya ditarik dari keanggotaan Pansus RTRW. 

"Saya mengikuti perintah dari partai, dan selama jadi anggota pansus RTRW saya mengikuti kegiatannya, namun dalam perjalanannya saya menilai kinerjanya tak memuaskan, seperti saat sidak dilapangan di wilayah Kec Tarik perbatasan Sidoarjo-Mojokerto sepertinya slintutan dan pansus tidak membawa bekal apa-apa hanya melihat-lihat thok," katanya.

Begitu juga saat konsultasi dengan Pemprov Jatim mengenai selisih luas lahan hijau sekitar 1.000 hektare yang hilang untuk dicari data dan faktanya, sampai sekarang juga belum dilakukan.

 "Ini pansus kok begini mekanisme kerjanya, padahal yang dibahas menyangkut data penyelamatan lahan pertanian yang harsu dipertahankan guna ketahanan pangan di Sidoarjo khususnya dan nasional pada umumnya," jelas Hj Mimik Idayana.

Sementara itu ketua DPC Partai Gerindra M.Kayan membenarkan jika partainya menarik seluruh anggota Fraksi Gerindra yang turut dalam Pansus RTRW.

Soal alasan mendasar penarikan anggota itu, Kayan menyatakan sudah memberikan penjelasan kepada ketua fraksinya.

Sikap Fraksi Gerindra yang tidak sejalan dengan Pansus ini, sebenarnya sudah dituangkan dalam Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda RTRW itu saat sidang paripurna DPRD Sidoarjo akhir tahun 2023.

Dalam salah satu point, PU Fraksi Gerindra yang dibacakan Hj Mimik Idayana selaku juru bicara, menyebutkan bahwa menurut Berita Acara Kesepakatan antara Pihak Kementerian ATR/BPN Dirjen Penertiban dan Pengendalian Tanah dan Ruang dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada 17 oktober 2022, disepakati Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Sidoarjo 15.803,45.

Namun pada berkas Raperda RTRW Kabupaten Sidoarjo dimuat luasan menjadi 14.091 ha.

Terhadap selisih ini Fraksi Gerindra meminta luasan Kawasan pertanian disesuaikan dengan Berita Acara tersebut karena hal ini berhubungan dengan tahapan Persetujuan Subtansi Menteri ATR/BPN dikemudian hari.

Bahkan Fraksi Gerindra meminta dan menekankan agar Pemkab Sidoarjo meningkatkan Kawasan pertanian melalui penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian pada Raperda RTRW Kabupaten Sidoarjo 2024-2044.

Terkait penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) 6.750 ha dalam Raperda RTRW Kabupaten Sidoarjo 2024-2044, Fraksi Gerindra perlu penjelasan dari Pemkab Sidoarjo, karena sebagaimana Undang-undang nomor 41 tahun 2009 menjelaskan KP2B mencakup lahan di dalam dan atau diluar pertanian pangan.

Berikutnya, terhadap rancangan Raperda RTRW Kabupaten Sidoarjo 2024-2044 yang mana jumlah Kawasan pertanian 11.123 ha, maka Fraksi Gerindra berharap seluruh luasan tersebut secara langsung ditetapkan menjadi KP2B. Hal ini dalam rangka mensukseskan program strategis bertahan pangan Nasional.

Sedangkan dalam jawabannya, Bupati Sidoarjo menjawab untuk luasan LSD sesuai berita kesepakatan antara pihak Kementrian ATR/BPN Dirjen Penertiban dan Pengendalian Tanah dan Ruang dengan Pemkab Sidoarjo, maka telah diajukan revisi mengingat berdasarkan Citra Satelit luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tersebut tidak sesuai dengan kondisi eksisting. Adapun data dalam dokumen Raperda seluas 14.091 Ha merupakan luasan dari kawasan pertanian.

Sementara terkait penetapan KP2B perlu disampaikan bahwa luasan 11.123 Ha merupakan luasan kawasan tanaman pangan yang di dalamnya terdapat KP2B seluas 6750 Ha sebagaimana kesepakatan dengan Pemprov Jatim.

"Jawaban Bupati Sidoarjo tersebut hoak karena saat pansus konsultasi dengan Pemprov Jatim justru Sidoarjo disuruh mencari selisih LSD dari 15.803 Ha menjadi 14.091 Ha yang disebut dalam Raperda RTRW," tambah Hj Mimik Idayana.

Terkait surat penarikan anggota Pansus RTRW dari Gerindra ini, ketua DPRD Sidoarjo H.Usman M.Kes menyatakan sudah menerima dan membaca surat tersebut. H Usman menyatakan menghargai keputusan penarikan anggota Fraksi Gerindra dari Pansus XX itu, karena merupakan hak politik.

Namun begitu, ketua dewan juga menyatakan, langkah Fraksi Gerindra ini tentunya tidak akan menghambat existensi perjalanan Pansus XX dalam pembahasan Perda RTRW hingga pengesahannya nanti. “Karena setiap keputusan Perda akan diambil melalui forum sidang Paripurna DPRD Sidoarjo. Namun saya tetap menghargai sikap dari Fraksi Gerindra ini,” tegas H Usman.