TKN Belum Terima Surat Panggilan Untuk Gibran dari Bawaslu Jakpus

Gibran Rakabuming Raka/RMOL
Gibran Rakabuming Raka/RMOL

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengklaim belum menerima surat panggilan klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.


Surat tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di kawasan car free day (CFD) yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat membagikan susu.

"Terkait panggilan Bawaslu Jakpus kepada Mas Gibran, kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini, sampai hari ini surat resminya belum kami terima," kata Wakil Sekretaris TKN Aminuddin Ma'ruf dalam keterangannya, Selasa (2/12).

Kata Aminuddin, apabila Bawaslu Jakpus serius memanggil Gibran, agar segera melayangkan surat secara resmi.  Hal ini agar tidak menimbulkan persepsi keliru di publik.

"Mohon kiranya kepada Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu, sehingga menimbulkan misinformasi," demikian Aminuddin.