Puluhan Petani Blitar Datangi Kanwil BPN Jatim, Laporkan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Perkebunan 

Petani dari Perkumpulan Rukun Santosa Sejati saat mengadu ke Kanwil BPN Jatim, Rabu (10/1)/Ist
Petani dari Perkumpulan Rukun Santosa Sejati saat mengadu ke Kanwil BPN Jatim, Rabu (10/1)/Ist

Puluhan petani Blitar mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Rabu (10/1). Kedatangan mereka untuk melaporkan indikasi pelanggaran pengelolaan perkebunan oleh PT Perkebunan dan Dagang Blitar.


Dikatakan pendamping petani dari Perkumpulan Rukun Santosa Sejati, Mohammad Trijanto, bahwa pihaknya mengadukan masalah pengelolaan perusahaan perkebunan karena tanaman yang ditanah tidak sesuai dengan izin.

Trijanto membeberkan bahwa izin yang tidak sesuai itu antara lain tidak sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pasal 16.

"Kami sudah mendatang BPN Blitar dan disarankan ke Kanwil BPN Jatim. Dijelaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib mengusahkan lahan perkebunan paling lambat 2 tahun setelah pemberian status hak atas tanah atau HGU," jelas Trijanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat memberi keterangan.

Jika lahan perkebunan tidak dikelola sesuai ketentuan, lanjut Trijanto, lahan perkebunan tersebut bisa diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

"Karena pengelolaan tidak sesuai ketentuan, maka hak pengelolaan bisa dilepaskan oleh negara. Karena itu kami datang ke sini meminta untuk dilakukan mediasi. Sebab sebelumnya banyak petani yang akan ngeluruk ke kantor BPN. Tapi selama bisa dimediasi, maka kami memilih untuk mediasi," ujar Trijanto yang juga calon anggota DPD RI Jatim ini. 

Terkait kedatangannya para petani ke Kanwil BPN Jatim, selain meminta mediasi, mereka juga membawa sejumlah berkas berupa hasil notulen rapat DPRD Kabupaten Blitar pada 14 Desember 2023 yang dihadiri DPRD Kabupaten Blitar Komisi I, Pemerinrah Daerah Kabupaten Blitar, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Blitar, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar dan Kepala ATR/BPN Kabupaten Blitar. 

"Kami berharap dapat dilakukan mediasi terkait permasalahan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Trijanto saat diterima oleh Kabid Kanwil BPN Jatim.


ikuti update rmoljatim di google news