Petani Blitar Tuntut 16 Perusahaan Bangun Kebun Plasma 20 Persen 

Aksi massa FPPM di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (29/8)/Ist
Aksi massa FPPM di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (29/8)/Ist

Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (29/8). 


Massa yang jumlahnya ratusan itu menuntut DPRD dan Pemkab Blitar untuk mengevaluasi dan menertibkan perusahaan yang mengelola perkebunan. 

Hal ini sebagaimana disampaikan Koordinator aksi, M. Trijanto dalam orasinya. Dia menyebut selama ini masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan tidak pernah diperhatikan. 

Trijanto menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, disebutkan dalam pasal 27 bahwa perusahaan perkebunan selama 6 bulan terhitung sejak diberikan surat tagihan wajib memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen.

Adapun luas perkebunan swasta maupun negara di Kabupaten Blitar mencapai 35,34% (44.935,11 Ha) dari luas total 158.879 Ha. Sedangkan jumlah perusahaan yang mengelola hutan ada 16 perusahaan. 

"Dasar kami PP 26/2021 dan SE Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 tentang Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan Dalam Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat, dimana setiap perusahaan perkebunan harus menyiapkan 20 persen dari luasan perkebunannya untuk dijadikan kebun plasma," terang Ketua Rakyat Tuntut Amanah Keadilan (Ratu Adil) tersebut.

Lanjutnya, pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) merupakan bentuk kewajiban terhadap masyarakat di sekitar perkebunan. 

"Pembangunan perkebunan plasma memang merupakan kewajiban perusahaan. Pihak perkebunan seharusnya tahu bahwa masyarakat sekitar perkebunan itu harus dijadikan mitra dalam pengelolaan yang sesuai aturannya perusahaan memberikan perkebunan plasma sebesar 20 persen dari luas lahan yang di sewa," urai Trijanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

"Sebaliknya, apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma seluas 20 persen akan dikenai sanksi penghentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan," imbuhnya.

Masih kata Trijanto, sebenarnya pembangunan plasma 20 persen sangat signifikan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui kegiatan perkebunan menuju kemakmuran dan kesejahteraan.

Selain itu, dalam demo tersebut massa juga mendesak adanya keterbukaan dalam sistem pengelolaan perkebunan di Kabupaten Blitar yang kini diduga melanggar keberadaan Perda No 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Ada enam tuntutan FPPM, diantaranya pelaksanaan segera realisasi program kemitraan perkebunan Dagang Gambar, Kemitraan masyarakat dengan 16 perusahaan perkebunan Kabupaten Blitar, Laksanakan Perda No 5 tahun 2023 tentang RTRW, evaluasi perjinan perkebunan, cabut izin perusahaan perkebunan yang tidak sesuai aturan dan pelaksanaan tata kelola perkebunan yang bersih.