Sekretaris BBHAR DPD PDIP Jatim Tuding Pemkot dan Ketua DPRD kota Madiun Hambat Proses PAW

Sekretaris Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman SH. /RMOLJATIM.
Sekretaris Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman SH. /RMOLJATIM.

Upaya hukum Ihsan Abdurrahman Siddiq alias Sanos di pengadilan Negeri kota Madiun dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2023/PNMad adalah keberatan atas pemberhentiannya sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Bukan permasalahan mengenai pergantian antar waktu (PAW).


Sehingga seharusnya upaya hukum yang dilakukan Ihsan tidak menghambat atau menghalang halangi proses PAW anggota DPRD kota Madiun. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman usai sidang perkara gugatan dengan agenda bukti tambahan dari penggugat.

“Gugatan saudara Ihsan ini kan karena keberatan atas pemberhentiannya sebagai anggota PDI Perjuangan kan, bukan masalah PAW. Ya harusnya hal itu tidak menghambat proses PAW,” kata Wakit kepda kantor berita RMOLJATIM, Kamis (11/1).

Wakit juga menyebut bahwa Ketua DPRD kota Madiun Andi Raya  telah melakukan kekeliruan dalam penafsiran hukum, tidak menjalankan konstitusi partai dan melegetimasi surat dari Sekretaris Daerah Kota Madiun No: 170/52/401.0011/2023 perihal PAW anggota DPRD kota Madiun.

“Ketua DPRD kota Madiun sudah keliru menafsirkan hukum, serta tidak menjalankan konstitusi malah melegetimasi surat dari sekda dengan cara melaksanakan isi surat dari sekda yang sudah jelas dan nyata telah menghambat proses PAW yang sudah menjadi keputusan DPP PDI Perjuangan dan turut campur tangan dalam urusan internal partai,” ujarnya.

Apa yang dilakukan Pemerintah kota Madiun dan ketua DPRD bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, kabupaten dan kota pada pasal 111 Ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut : Dalam hal bupati/walikota tidak menyampaikan penggantian antar waktu kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan penggantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten /kota berdasarkan pemberitahuan dari Pimpinan DPRD kabupaten/kota.

“Dari keterangan itu jelas begitu menerima surat balasan dari Sekda, Ketua DPRD melegetimasi dan tidak berbuat apa apa lagi padahal dalam peraturan pemerintah no. 12 tahun 2018 jelas jika walikota tidak menyampaikan penggantian antar waktu kepada gubernur, pimpinan DPRD bisa memberitahukan. Tapi nyatanya tidak dilakukan artinya melawan intruksi partai itu,” pungkas Wakit.

Sekedar diketahui, isi balasan surat sekda no: 170/52/401.0011/2023 kepada ketua DPRD berisi 3 alasan tentang belum dapat di prosesnya pengusulan PAW anggota DPRD kota Madiun dari partai PDI Perjuangan. Hingga berita ini ditulis ketua DPRD kota Madiun Andi Raya belum dapat dikonfirmasi.