Ketua DPRD Kota Madiun Bantah Legitimasi Surat dari Sekda 

Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputro/RMOLJatim
Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputro/RMOLJatim

Permasalahan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ikhsan Abdurrahman Wahid kepada Anton Kusumo. Sudah dilakukan secara bertahap prosesnya juga sudah sampai berkirim surat kepada Gubernur. 


Penjelasan ini disampaikan langsung Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputro sekaligus menanggapi pernyataan Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman, yang menyebut bahwa Ketua DPRD Kota Madiun melegitimasi surat dari Sekda Kota Madiun. 

"Apa yang menjadi tugas dan fungsi di DPRD berkaitan dengan proses PAW sudah kita dilakukan step by step, termasuk mungkin sampai dengan bersurat kepada Gubernur sudah dobel kita suratkan kepada Gubernur dan Walikota, pertama kepada gubernur yang kedua kepada Walikota untuk susulan," terang Andi Raya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (12/1) di ruang kerjanya. 

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, belum adanya surat balasan dari Gubernur terkait PAW Ikhsan bisa jadi karena pihak Provinsi melihat masih adanya gugatan di Pengadilan Negeri. 

"Ternyata mungkin yang tidak memproses adalah dari pihak provinsi karena mungkin dari provinsi masih melihat ada permasalahan atau gugatan yang notabene sebenarnya tidak ada pengaruhnya dengan proses PAW cuma mungkin provinsi punya pertimbangan lain," jelas Andi. 

Andi menambahkan dirinya hanya meneruskan dan menjabarkan isi surat Sekda tersebut, bukan mengamini atau membenarkan surat itu. 

"Yang kedua terkait surat dari jawaban dari Sekda, saya hanya menjelaskan isi dari surat Sekda bukan saya mengamini atau membenarkan surat dari Sekda tidak, tapi saya hanya meneruskan surat itu, dan saya jabarkan isi suratnya, dan arsip suratnya saya kirimkan ke DPC," ujarnya. 

Jika anggapan dirinya melegitimasi surat dari Sekda tersebut, maka hal itu salah. 

"Jadi kalau DPC menganggap saya melegitimasi surat tersebut itu salah, karena saya tidak pernah mengamini atau membenarkan surat tersebut, saya hanya meneruskan apa yang dari tugas dan kewenangan fungsi di DPRD itu saja," tegasnya. 

Andi mengaku terbuka dan siap untuk diundang atau menghadap ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Madiun untuk menjelaskan permasalahan ini. Dirinya mengklaim bahwa apa yang telah dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku. Pun, Andi mengaku siap menjelaskan dengan bukti arsip yang dia miliki. Permalasahan ini karena adanya komunikasi yang tidak terjalin dengan baik. 

"Ada yang bolong di komunikasi ini. Karena mungkin menganggapnya bahwa kita berusaha menjegal atau menunda-nunda, tidak sama sekali. Karena surat itu sudah secara tanggal dan nomor surat sudah jelas dan tertata terarsip dengan baik kita urutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"

"Secara tugas dan fungsi sesuai dengan PP 12 tahun 2018 tugas kita (DPRD) selesai sampai dengan memohonkan SK kepada Gubernur. Untuk keputusan pengangkatan dan pemberhentian ada di Gubernur bukan di DPRD lagi," pungkas Andi Raya. 

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman  menyebut bahwa Ketua DPRD kota Madiun Andi Raya  telah melakukan kekeliruan dalam penafsiran hukum, tidak menjalankan konstitusi partai dan melegetimasi surat dari Sekretaris Daerah Kota Madiun No: 170/52/401.0011/2023 perihal PAW anggota DPRD kota Madiun.