Usai Lakukan Penertiban APK Pemilu 2024, Bawaslu-Satpol PP Jember Patroli di 31 Kecamatan

Devi Aulia Rohim, Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Jember/RMOLJatim
Devi Aulia Rohim, Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Jember/RMOLJatim

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mulai akan menggelar patroli penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di 31 Kecamatan, pada Sabtu (13/12024) hari ini.


Langkah ini dilakukan untuk memastikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)  melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Patroli penertiban ini dilakukan keliling  31 Kecamatan untuk memastikan penertiban yang dilakukan Panwascam benar-benar dilakukan dan tidak ada tebang pilih," ujar Divisi penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rohim, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (12/1).

Tim Bawaslu, lanjut dia melakukan patroli keliling di sepanjang jalan nasional, jalan provinsi, dan alan Kabupaten di wilayah Jember. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tebang pilih dalam pelaksanaan lenertiban dan tidak ada APK yang melanggar yang tidak ditindak. 

"Jika masih ada APK melanggar yang tersisa dan tidak ditertibkan, akan direkomendasikan untuk ditertibkan," tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jember bersama Panwascam dan Satpol PP Jember mengelar penertiban APK secara serentak di 31 Kecamatan, pada Jumat (12/12024).

Penertiban dilakukan terhadap APK yang kedua kalinya ini, yang diduga melanggar Peraturan KPU dan Peraturan Bupati Jember, seperti dipasang ditempat pendidikan, tempat ibadah, pemerintahan dan kesehatan, serta dipaku pada  pohon, dipasang pada tiang listrik dan taman kota.