KPU Peringatkan Parpol Terkait APK di Jalan yang Bikin Celaka

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Video viral terkait pasangan lanjut usia (lansia) kecelakaan di jalan akibat alat peraga kampanye (APK) dipasang di pembatas jalan raya, akhirnya direspons Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari. 


Hasyim mengatakan, pemasangan alat peraga seharusnya diperhatikan dengan saksama oleh para peserta Pemilu Serentak 2024, baik partai politik (parpol), calon anggota legislatif (caleg), maupun calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Harus menjadi kesadaran bersama adalah aspek estetika, keamanan dan keselamatan para pihak yang potensial kena masalah atau kena musibah kalau misalkan alat peraga kampanye ambruk, jatuh melintang di jalan," kata Hasyim saat ditemui di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).

Dia mengatakan, setiap pemerintah daerah memiliki aturan tersendiri mengenai pemasangan umbul-umbul atau bahkan spanduk-spanduk. Sehingga, para peserta pemilu bisa menghindari dampak yang kemungkinan terjadi.

"Untuk pemasangan alat peraga itu tentang lokasi dan tempatnya mengikuti ketentuan yang dibuat oleh masing-masing pemerintah daerah," sambungnya menegaskan.

Kendati begitu, Hasyim tidak bisa menentukan salah atau tidaknya pemasangan APK yang mencelakai pasangan lansia, karena bukan kewenangan KPU.

"Kalau dianggap mengganggu itu tugas teman-teman Bawaslu sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan penegakkan hukum. Bagaimana mekanismenya? Apakah peringatan? Itu ada di Bawaslu dan juga pemerintah daerah setempat," demikian Hasyim dimuat Kantor Berita Politik RMOL.