Ketua REDAM Propinsi Jatim: Bukti dan Keterangan Wali Murid SMK Negeri 3 Kimia Madiun Bisa Untuk laporan ke APH

Keterangan foto : SMK Negeri 3 Kimia kota Madiun /ist.
Keterangan foto : SMK Negeri 3 Kimia kota Madiun /ist.

Bukti bukti dan keterangan wali murid di SMK Negeri 3 Kimia kota Madiun terkait oknum guru yang memaksakan siswa-siswi untuk membeli sejumlah barang hasil produksi internal sekolah. Sudah cukup untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan tembusan Gubernur. Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua Lembaga Peneliti Republik Damai (REDAM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Magetan, Noorman Susanto


"Pungutan  bersalut (kedok) memasarkan produk hasil internal secara implisit disertai ancaman tidak memberi nilai di rapor, bagi siswa yang tidak membeli atau melunasi uang produk sekolah yang di minta oknum guru merupakan ancaman serius," kata ketua REDAM Provinsi Jatim Noorman Susanto kepada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (4/2).

Dikatakan Noorman,  mengutip statemen Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, apapun sebutannya, pungutan tetap tidak boleh dilakukan di sekolah negeri yang pengelolaannya sudah berada pada kewenangan pemerintah.

"Guru guru itu bila terbukti sebagai penyelenggara pelayanan publik bisa dikenakan sanksi dipecat karena melakukan pelanggaran  Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 54 hingga pasal 58,"ujarnya.

Noorman berjanji akan koordinasi dengan aparat hukum dan pemangku jabatan setempat sebelum secara resmi melaporkan kasus pungli dan ancaman itu. 

DIberitakan sebelumnya, sejumlah wali murid di SMK Negeri 3 kimia Kota Madiun mengeluhkan adanya oknum guru yang memaksakan siswa-siswi untuk membeli sejumlah barang hasil produksi internal sekolah. 

Oknum guru tersebut mewajibkan para murid untuk membeli sejumlah barang dengan nominal mulai Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu. Jenis barang yang diwajibkan untuk dibeli, berupa produk cairan pembersih lantai dan sabun. 

Parahnya, oknum guru tersebut juga mengancam tidak akan memberikan nilai kepada siswa-siswi yang belum melunasi uang pembayaran produk yang setelah dicek ternyata belum terdaftar sebagai merek dagang yang sah di situs Kementerian Perdagangan. Kepala SMKN 3 Kota Madiun Sunardi Achmad saat dikonfirmasi malah menunjuk salah satu guru bernama Titik Yuliani untuk menemui awak media. 

“Kita memang meminta siswa untuk memasarkan produk yang ada, kalau memang siswa tidak punya uang bisa kok bon (utang) barang dahulu,” jawab Titik saat dikonfirmasi di sekolah.

Namun, saat ditanya terkait oknum guru yang mengancam tidak akan memberikan nilai kepada siswa-siswi yang belum memasarkan barang atau membeli produk, Titik meminta itu ditanyakan kepada kepala sekolah.

“Itu bukan wewenang saya, biar nanti pak kepala sekolah saja yang jawab,” pungkasnya.