DKPP Jatuhi Sanksi Etik Berat KPU RI Gegara Loloskan Gibran, Direktur Pasca Sarjana Unidha: Tak Pengaruhi Legalitasnya

Direktur Pasca Sarjana Universitas Wisnuwardhana (Unidha) Malang, Dr Imam Ropii, SH.M.H/Ist
Direktur Pasca Sarjana Universitas Wisnuwardhana (Unidha) Malang, Dr Imam Ropii, SH.M.H/Ist

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi "peringatan keras terakhir" kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU lainnya, karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.


Keputusan itu disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin (5/2/2024). Putusan ini diambil setelah DKPP sebelumnya menerima aduan dari tiga orang tentang putusan KPU tersebut.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Heddy Lugito.

Putusan itu mendapat respon Direktur Pasca Sarjana Universitas Wisnuwardhana Malang, Dr Imam Ropi.

Dia mengungkapkan, substansinya adalah memberikan peringatan keras dan terakhir kepada anggota KPU teradu. Sehingga putusan DKPP itu tidak mempengaruhi legalitas pasangan Capres dan Cawapres yang saat ini berkompetisi. 

"Intinya setelah saya membaca isi putusan DKPP, substansinya adalah memberikan peringatan keras dan terakhir kepada anggota KPU teradu," ujar Imam yang juga Pengurus Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Timur ini dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (5/2). 

Karena itu, lanjut Imam, publik saat ini penting untuk memahami substansinya agar tidak berkembang isu-isu ataupun berita-berita yang tidak sesuai substansi dari putusan DKPP tersebut. 

"Ini penting untuk disampaikan, karena menyangkut situasi yang saat ini memasuki tahapan akhir kampanye. Sekali lagi saya tekankan, putusan DKPP terkait aduan dugaan pelanggaran KPU yang sudah diputus hari ini, tidak ada pengaruhnya. Tidak ada dampak hukum legalitas terhadap keberadaan dan kelangsungan kompetisi pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden saat ini," pungkasnya.