PT Federal International Finance (FIF) Group melaporkan nasabahnya ke kepolisian. Tidak tanggung-tanggung, laporan itu dibuat ke Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo dan Polres Gresik. Ketiga laporan ditujukan pada enam debitur macet dan unit motornya tidak ada.
- Laksanakan Pedoman Jaksa Agung, Dua Tukang Parkir di Surabaya Dituntut Rehabilitasi
- Gazalba Saleh Divonis Bebas, Hakim Dinilai Gagal Lihat Realita Kausalitas Pidana
- KPK Periksa Kebenaran Gus Muhdlor Sakit Tak Hadir Pemeriksaan
Menurut Region Remedial Head Area Jatim 1 – FIFGROUP, Satriyo Budi Utomo, laporan pertama di Polrestabes Surabaya dengan nomor: TBL/B/249/III/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim dan nomor: TBL/B/251/III/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.
Laporan kedua di Polresta Sidoarjo dengan nomor STTP/143/III/2024/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim dan nomor STTP/142/III/2024/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim.
Sedangkan laporan ketiga di Polres Gresik dengan nomor: STTLPM/142.Satreskrim/III/2024/SPKT/Polres Gresik. Dan nomor STTLPM/141.Satreskrim/III/2024/SPKT/Polres Gresik.
Satriyo mengatakan, laporan itu dibuat karena semua unit yang dikuasai nasabah atau debitur tidak ada. Kemudian ada pula debitur yang menggunakan nama orang lain.
“Semua unit ini (debitur yang dilaporkan) tidak ada. Dan enam orang ini mengajukan kredit dengan modus atas nama. Tapi unit motor dialihkan ke pihak lain,” kata Satriyo dikutip Jumat (15/3).
Satriyo mengatakan, laporan ini dilakukan untuk memberikan edukasi pada masyarakat terutama para debitur agar berhati-hati terhadap modus jaringan penjualan sepeda motor kredit.
Satriyo menyebut, keenam debitur yang dilaporkan ini hanya sedikit dari banyak modus atas nama dan jual putus motor kredit yang terjadi di sekitar Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
“Ini yang harus diwaspadai jangan sampai mau untuk ditawari uang beberapa juta. Namun dampaknya pengkredit bisa berurusan pidana,” tegasnya.
Sebelumnya FIF, kata Satriyo, sudah mempunyai itikad baik dengan menempuh upaya kekeluargaan. Sayangnya para debitur tidak menerima dengan baik upaya kekeluargaan.
“Kami sudah mencoba kekeluargaan agar debitur membayar, hingga meminta kendaraan secara baik-baik. Tapi debitur mengaku kendaraannya tidak ada,” jelas Satriyo.
Akhirnya FIF pun memutuskan untuk melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian.
- KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo di PN Jaksel
- Kejari Gresik Tetapkan Kades Roomo Tersangka Korupsi ADD
- Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Gresik, Kuasa Hukum Korban: Bukti Polisi Penuhi Rasa Keadilan Bagi Masyarakat