Bawa Kabur Motor Tetangga Dengan Modus Beli Rokok, Pelaku Diringkus

Pelaku Wewe saat diamankan Polsek Krembangan/Ist
Pelaku Wewe saat diamankan Polsek Krembangan/Ist

Polsek Krembangan Surabaya berhasil meringkus pria berinisial H (54), warga Wonorejo setelah membawa kabur motor tetangga kontrakannya.


Menurut Kompol Sudaryanto, Kapolsek Krembangan melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono menuturkan peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Jumat (15/3) lalu.

“Saat itu pelaku mendatangi warung kopi SUM di wilayah Klenteng Mbah Ratu Jalan Demak Surabaya, milik korban MMC,” tutur Ipda Agung pasa awak media, Selasa (16/4).

Pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih untuk membeli rokok karena saat ngopi kehabisan rokok. Selanjutnya, pelaku menaiki motor itu lantas dibawa kabur ke wilayah Bangkalan Madura.

“Karena lama tak kembali, ditunggu pemiliknya, ternyata sepeda motor tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa izin atau sepengetahuan dari pemilik sepeda motor tersebut,” ujar Agung.

Mengetahui motornya dibawa kabur, korban akhirnya melaporkan  ke Mapolsek Krembangan. Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban.

Tak lama kemudian, pelaku dengan panggilan Wewe diringkus di rumah kontrakannya, pada Senin (1/4), sekira pukul 04:30 Wib.

“Selain menangkap Wewe, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu BPKB sepeda motor honda Supra, tahun 2006, warna hitam merah milik korban,” pungkasnya.

Agung menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.