Didakwa Tipu Gelap Rp 3,6 Miliar, Dirut PT Daha Tama Adikarya Ajukan Penangguhan Penahanan

Suasana persidangan kasus tipu gelap di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim
Suasana persidangan kasus tipu gelap di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim

Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu.


Sidang kasus tipu gelap ini dipimpin oleh majelis hakim I Ketut Tirta, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang terbuka secara virtual itu, Jaksa Irene Ulfa menyebut perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban) untuk menawarkan pembelian kayu.

"Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang," ucap Jaksa Irene dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat dakwaannya diruang sidang cakra, Rabu (28/4).

Karena tertarik dengan penawaran tersebut, masih jaksa Irene, selanjutnya korban memesan kayu yang dijual terdakwa, diantaranya kayu maranti, kayu rimba campuran dan kayu indab, dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik yang dikirim secara bertahap.

"Akan tetapi setelah terdakwa menerima pembayaran sebesar 6,1 miliar rupiah dari korban, terdakwa sampai dengan saat ini tidak lagi melakukan pengiriman sisa kayu," terang Jaksa Irene.

"Dan sisa uang sebesar Rp 3.611.440.020 yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban, melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan PT. Randoetatah Cemerlang yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban," sambungnya.

Berdasarkan uraian dakwaan tersebut, Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Demikian surat dakwaan jaksa penuntut umum," tutup Jaksa Irene.

Terdakwa Imam Santoso saat persidangan/RMOLJatimterdakwa Imam Santoso saat persidangan virtual/RMOLJatim

Atas dakwaan tersebut tim penasihat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi. Selain itu, juga mengajukan permohonan pengalihan status penahanan.

"Izin majelis, kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan," ucap  Sutriono salah seorang tim penasehat hukum terdakwa diakhir persidangan, yang disambut ketukan palu majelis hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Usai persidangan, Sutriono mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait eksepsi yang akan diajukannya. Tim penasihat hukum terdakwa ini juga tidak enggan membeberkan alasan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan.

"Terdakwa ditahan di Rutan Medaeng," tandasnya sembari meninggalkan area Pengadilan Negeri Surabaya.