Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat, Tiap Bulan Wajib Lapor hingga 2028

Rendra Kresna/Ist
Rendra Kresna/Ist

Eks Bupati Malang Rendra Kresna bebas bersyarat. Rendra keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, SIdoarjo, pada Selasa (23/4) kemarin. Ia wajib lapor tiap bulan selama menjalani masa bebas bersyarat.


Terpidana kasus korupsi itu bebas bersyarat setelah mendapat total remisi 14 bulan dan 15 hari sejak sejak menjalani pidana penjara di Lapas Porong, Sidoarjo, Oktober 2018 lalu.

Kresna juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp750 juta.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Sofia Andriani mengatakan Rendra wajib lapor satu kali setiap bulan di Bapas Malang.

"Kewajibannya absen setiap bulan satu kali di Bapas, tidak ada bedanya dengan klien yang lainnya," kata Sofia dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (24/4).

Sofia menjelaskan Rendra telah diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban selama menjadi klien Bapas Malang. Rendra akan menjalani pembinaan di bawah pengawasan Bapas Malang hingga 28 Juli 2028.

Kewajiban lain yang harus dipenuhi Rendra adalah tidak melakukan pelanggaran atau pengulangan pidana, tidak membuat resah di lingkungan sekitar serta dilarang untuk pergi ke luar negeri.

"Juga dilarang pergi ke luar negeri, kecuali untuk haji, umrah dan berobat. Itu juga harus izin ke Mementerian," ujarnya.

Usai keluar dari Lapas Porong, Rendra langsung mendatangi Bapas Kelas I Malang untuk melapor.

Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur menyatakan pembebasan bersyarat diberikan kepada Rendra karena telah memenuhi persyaratan administratif yang ada.

Rendra telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Kelas I Surabaya.


ikuti update rmoljatim di google news