216 Bangunan Di Surabaya Tidak Bayar IMB- Totalnya Capai Rp 19 Miliar

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya mencatat sebanyak 216 lebih bangunan menunggak Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2013. Total tunggakan mencapai Rp 19 miliar.


Menurut Lasidi, 216 bangunan yang menunggak membayar retribusi IMB itu tersebar di hampir seluruh wilayah Surabaya, seperti Surabaya timur, barat, selatan dan utara.

"Masing masing bangunan persil mempunyai nilai tunggakan bervariatif, tergantung lama tunggakan dan luas bangunan," jelasnya.

Seperti diberitakan untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surabaya, DPRKPCKTR kota Surabaya mulai melakukan penyilangan terhadap bangunan-bangunan yang menunggak pembayaran IMB. Salah satunya bangunan di kantor maskapai milik pemerintah Garuda Indonesia Cargo yang menunggak restribusi IMB sebesar Rp 47 juta sejak tahun 2016.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news