Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya mencatat sebanyak 216 lebih bangunan menunggak Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2013. Total tunggakan mencapai Rp 19 miliar.
- Sambut Natal, Pemkot Surabaya Bersama Yayasan Mawar Sharon Peduli Berbagi Lewat Layanan Pengobatan Gratis
- Kapolresta Sidoarjo Cek Pelayanan Gerai Vaksin Presisi
- Peduli Rakyat Dhuafa, Filantropi NBI Bagikan Ratusan Sembako Serta Doakan Pemilu 2024 Damai
Menurut Lasidi, 216 bangunan yang menunggak membayar retribusi IMB itu tersebar di hampir seluruh wilayah Surabaya, seperti Surabaya timur, barat, selatan dan utara.
"Masing masing bangunan persil mempunyai nilai tunggakan bervariatif, tergantung lama tunggakan dan luas bangunan," jelasnya.
Seperti diberitakan untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surabaya, DPRKPCKTR kota Surabaya mulai melakukan penyilangan terhadap bangunan-bangunan yang menunggak pembayaran IMB. Salah satunya bangunan di kantor maskapai milik pemerintah Garuda Indonesia Cargo yang menunggak restribusi IMB sebesar Rp 47 juta sejak tahun 2016.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ini Persyaratan Gunakan Aplikasi IKD
- Antisipasi Lonjakan Omicron, 400 Tempat Tidur Disiapkan di GOR Tanjung Priok
- Tiga Oknum Polisi Nyabu Di Villa Tretes Hanya Disanksi Disiplin, LSM Dan Ormas Geruduk Mapolres Probolinggo Kota