Suasana ruang sidang sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berbeda dari hari hari sebelumnya. Sebabnya, ruang sidang seluas 100 meter persegi dipadati 22 terdakwa kasus judi sabung ayam yang disidang bersamaan.
- KPK Dalami Kasus Dana Hibah, Trijanto: Jangan Beri Ampun Anggota DPRD Jatim Pengemplang Hibah
- Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Cinta, Sebulan Raup Untung Rp50 Miliar
- DPO Pencurian Mobil Wilayah Surabaya, Akhirnya Tertangkap di Madura
"Para terdakwa ini didakwa melanggar pasal 303 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejari Tanjung Perak dikutip Kantor Berita usai persidangan, Kamis (6/12).
Dari 22 terdakwa, tiga di antaranya warga Madura, sedangkan lainnya warga Surabaya. Mereka adalah Mustofa, Mahfud, Syamsudin, Chairul, Jumadi, Asnari, Bunanim, Hasan, Maru'di, Tronah, Sundari, H. Abdul Salam, Mochamad Toraji, Mochamad Zainudin, Mat Hari, Muningwar, Seniman, Suwarno, Zaini, Reslan Bin Rusdi, Malut, dan Munasit.
Untuk diketahui, kasus judi ayam ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sebuah arena judi yang berada di daerah Bulak Banteng, Surabaya, Minggu (7/10) lalu.
Selain mengamankan ke 22 terdakwa, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 ekor ayam jago, 57 unit motor, enam mobil, uang Rp 20 juta dan tiga sobekan kertas rekapan judi.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jual Gadis Asal Kediri dengan Iming-Iming, Pria Jombang Diringkus Polisi
- Salahgunakan Izin Tinggal Jadi Penjaga Gudang, WNA Vietnam Dideportasi
- Tiga Terdakwa Ambrolnya Perosotan Kenjeran Park Divonis Hukuman Percobaan