Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan menghadirkan ratusan saksi dalam persidangan kasus korupsi dana Jasmas yang dikucurkan dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2016.
- Kuasa Hukum Keluarga Brigpol Yosua Beberkan Luka di Tubuh Jenazah
- Periksa Dirut PT KCIC, KPK Buka Kemungkinan Dalami Kasus Dugaan Suap Proyek Kereta Cepat
- Kajari Kabupaten Mojokerto Sebut Kasi Pidsus Diminta Klarifikasi Kejagung
"Ada sekitar 250 saksi di dalam berkas perkara yang akan kami hadirkan di persidangan," kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi Kantor Berita di ruang kerjanya, Selasa (9/4).
Sebanyak 250 saksi tersebut, kata Dimaz, akan dihadirkan secara bertahap.
"Untuk Senin depan, kita hadirkan kurang lebih sepuluh saksi," ujarnya enggan menyebut identitas saksi untuk dipublikasikan.
Untuk diketahui, sebanyak 250 saksi tersebut dihadirkan Jaksa pasca majelis hakim yang diketuai Rochmad menolak dalil eksepsi tim penasehat hukum Agus Setiawan Tjong yang menyebut surat dakwaan jaksa disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Dalam amar putusan selanya, Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sebaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP, tentang syarat sahnya surat dakwaan.
Diberitakan sebelumnya, Agus Setiawan Tjong didakwa secara sendiri sendiri dan bersama sama dengan enam oknum DPRD Surabaya yakni Sugito, Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy, telah melakukan perbuatan melawan hukum mengkoordinir pelaksanaan dana hibah (JASMAS) Pemkot Surabaya tahun 2016.
Dari hasil audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018, Kasus korupsi dana Jasmas ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.991.271.830,61 (empat milyar, sembilan ratus sembilan puluh satu juta, dua ratus tujuh puluh satu ribu, delapan ratus tiga puluh koma enam puluh satu rupiah).
Perbuatan terdakwa Agus Setiawan Tjong dianggap bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Proyek Jasmas ini bermula saat terdakwa Agus Setiawan mendatangi keenam Anggota DPRD Surabaya di kantornya.
Dalam pertemuan tersebut telah disepakati jenis barang barang yang akan diberikan ke masyarakat, yakni berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.
Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.
Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus "Jin Buang Anak" Edy Mulyadi, Prof Azyumardi: Dewan Pers Hanya Lindungi Produk Jurnalistik
- Pembacokan Kediri, Praktisi Hukum: ODGJ Langgar Hukum Tidak Dapat Dipidana
- Komnas HAM Beberkan Banyak Kejanggalan Luka Tembak Brigadir J