Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Malang sedang melakukan proses perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023.
- Gelar Sadar Pajak Tahap II 2024 oleh Bapenda Kota Malang Diapresiasi Pj Iwan Kurniawan
- Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Membayar Pajak, Bapenda Kota Malang Gelar Gebyar Sadar Pajak Tahap I 2024
- Bapenda Kota Malang Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Launching Aplikasi Si Petapa
Langkah itu diambil sebagai bentuk kepedulian serta mendukung dan mewujudkan salah satu program unggulan Dasa Bhakti yaitu Ngalam Laris.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, diatur yang kena pajak adalah usaha makan minum yang memiliki omset minimal 5 juta per bulan serta ada meja kursi untuk makan di tempat, dan hal tersebut juga diatur pada Perda Nomor 4 Tahun 2023.
Dengan dilakukan perubahan Perda tersebut, yang semula usaha makan minum dengan minimal omset 5 juta per bulan dikenakan pajak resto (PBJT Mamin), menjadi minimal 10 juta per bulan.
Demikian dikatakan oleh Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto melalui keterangan tertulisnya dikutip RMOLJatim, Rabu, 14 Mei 2025.
"Dilakukan perubahan perda merujuk visi misi Walikota dan Wakil Walikota Malang sebagai bentuk dukungan terhadap tumbuh kembangnya UMKM di Kota Malang. Saat ini ranperda sedang digodok oleh Pansus DPRD," kata Handi.
"Maka dari itu, secara paralel Bapenda melakukan pendataan terhadap pelaku usaha makan minum dengan omset di bawah 10 juta. Ketika disahkannya perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023, para pelaku usaha makan minum dengan omset dibawah 10 juta langsung bebas dari pajak resto (PBJT Mamin)," imbuhnya.
Ia menyampaikan, apabila sesuai data yang ada saat ini tercatat kurang lebih 900 lokasi usaha yg berpotensi dibebaskan dari PBJT Mamin, tentunya perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut untuk pembebasan pajak tersebut.
Maka dari itu, pendataan yang dilakukan Bapenda pada usaha-usaha makan minum dengan tujuan memverifikasi, bukan seperti isu yang berkembang yaitu Bapenda akan mengenakan pajak ke pedagang kecil atau UMKM.
"Ini kan sebenarnya dalam rangka mendukung UMKM dengan omset usaha dibawah 10 juta akan bebas pajak resto. Makanya kami perlu turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut," tandas Handi.
Bapenda Kota Malang menyadari sepenuhnya pentingnya dukungan dan pendampingan terhadap UMKM agar usaha yang dijalankan dapat berkembang dengan baik. Sehingga berbagai upaya dukungan terhadap pengembangan berbagai potensi yang ada di Kota Malang akan terus dikuatkan. [adv]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gelar Sadar Pajak Tahap II 2024 oleh Bapenda Kota Malang Diapresiasi Pj Iwan Kurniawan
- Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Membayar Pajak, Bapenda Kota Malang Gelar Gebyar Sadar Pajak Tahap I 2024
- Bapenda Kota Malang Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Launching Aplikasi Si Petapa