Sebanyak 388 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2019 dari Dirjen Pemasyarakatan.Delapan diantaranya dipastikan langsung bebas pada 25 Desember 2019 mendatang.
- Kasus Penipuan Tak Kunjung Selesai hingga 15 Bulan, Kapolsek Mulyorejo Dilaporkan ke Propam Polrestabes Surabaya
- Butuh Uang untuk Nyabu, Curi Mobil Milik Saudara Sendiri
- Pengacara Lukas Enembe Disebut Halangi Proses Hukum
"Karena bersifat khusus, maka WBP yang mendapatkan remisi kali ini hanya WBP yang beragama nasrani saja,†terang Pargiyono saat dikonfirmasi Kantor Berita , Rabu (25/12).
Pengurangan masa hukuman yang diterima WBP bervariasi. Paling rendah 15 hari. Dan tertinggi 60 hari.
"Yang menggembirakan, 8 diantaranya hari ini langsung bebas," ujarnya.
Menurutnya, jumlah WBP yang mendapatkan remisi dipastikan akan bertambah, karena pihaknya masih mengusahakan beberapa nama agar mendapatkan RK Natal 2019.
"Pada tanggal 20 Desember lalu, SK dari Dirjen Pemasyarakatan sudah keluar sebagaian, jadi kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah,†terangnya.
Diungkapkan Pargiyono, Pihaknya telah mengusulkan 433 WBP ke Dirjen Pemasyarakatan. WBP yang belum menerima SK adalah mereka yang tersangkut aturan PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Karena membutuhkan ketelitian dalam memeriksa berkas-berkas yang menjadi syarat mendapatkan remisi," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Upaya Damai Gagal, Kasus Gugatan PMH Terhadap Bawaslu Jalan Terus
- Anak Buah Sri Mulai Ditahan KPK, Diduga Terima Suap 625 Ribu Dolar Singapura dan Gratifikasi
- Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Tangkap DPO Terpidana Pemalsuan Pita Cukai di Surabaya