Dari 659 perlintasan kereta api di wilayah Daop 8, sedikitnya ada 466 perlintasan tidak terjaga. Bahkan, setiap tahunnya jumlah perlintasan tidak terjaga ini bisa bertambah.
- Peternak di Ngawi Diminta Waspada Wabah PMK, Jika Ada Gejala Hubungi Petugas
- 216 Napi Rutan Kraksaan Dapat Remisi HUT RI ke 76
- Hindari Kerumunan, Warga Gresik Diminta Fungsikan Seluruh Musholla Untuk Sholat Id
Garut menambahkan, sebenarnya perlintasan yang tidak terjaga itu tanggung jawab dari pemda setempat, bukan tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia. Bahkan, untuk mengungrangi jumlah perlintasan liar, PT KAI sudah berkali kali berkoordinasi dengan pemda baik kota maupun kabupaten.
"Persoalannya kan jumlahnya banyak, mungkin dilakukan secara bertahap. Tetapi, di luar itu banyak perlintasan baru tanpa ijin," lanjutnya.
Untuk membuka palang pintu atau perlintasan kereta api baru, kata Gatut, juga harus ada ijin dari Dirjen Perhubungan, bukan dari PT Kereta Api. Jika sudah mendapat ijin, maka tanggung jawab keselamatan di lokasi perlintasan, dibebankan kepada yang diberikan ijin.
"Makanya kalau ada perlintasan tidak ada ijin, seharusnya pemda menutupnya. Kalau tidak ditutup, maka konsekuensi keselamatan adalah tanggung jawab pemda," tutupnya.[bud/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lomba Majalah Dinding K3 Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Tingkatkan Kesadaran terhadap Budaya K3
- Tembus Rp 3,9 Miliar, Piutang Retribusi Pasar di Diskopindag Kota Malang Berpotensi Tak Tertagih
- Relawan Mak-Mak Jatim Bantu Warga yang Terdampak Lahar Dingin Semeru