Dalam kurun waktu sebulan, jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo membeber hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba periode tanggal 1 September hingga 30 September 2019.
- Dua Anggota Dewan Mangkir Saat Dipanggil Kejaksaan Kasus Dugaan Korupsi Jasmas
- Kawal Dugaan Penodaan Agama Pelapor Kekerasan Seksual Sekolah SPI, Komunitas Anti Penista Agama Surati Jokowi dan MUI
- Kronologi Mardani Muncul di Bandara Juanda, Ngapain ke Surabaya?
"Yang terdiri dari 61 tersangka pria dan 1 tersangka wanita,†ungkap Kombes Pol Zain, Jumat (4/10/2019).
Kapolresta mengatakan, dari 57 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 72 gram sabu-sabu, 80.000 butir pil LL dan 11 pot ganja yang masih dalam bentuk pohon serta 2 senpi laras panjang dan 1 pucuk senjata pistol.
"Untuk tanaman ganja dalam pot hasil labfor menunjukkan tanaman tersebut adalah pohon ganja, tersangkanya mengaku menanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri, namun kita tetap lakukan pengembangan termasuk darimana asal bibit ganja tersebut didapatkan,†ucap Kapolresta Kombes Pol Zain kepada Kantor Berita
Selain itu lanjut Kombes Pol Zain terkait kepemilikan 3 senjata api pihaknya berhasil dapatkan saat melakukan penggerebekan terhadap tersangka pengedar sabu atas nama Imam.
"Jadi saat melakukan penggerebekan terhadap tersangka pengedar narkoba Imam petugas melakukan penggeledahan berhasil mendapatkan barang bukti sabu dan 3 pucuk senjata api,†tuturnya.
Pengakuan tersangka, senjata laras panjang ini digunakan tersangka untuk berlatih menembak dan senjata pistol digunakan untuk menjaga diri saat keluar rumah.
"Kita terus lakukan pengembangan terkait pemilikan senpi yang tidak dilengkapi surat-surat ini,†tegasnya.
Kepada para tersangka yang semuanya pengedar ini akan dijerat dengan pasal 111, 112, 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No 36 kesehatan dengan ancaman 20 tahun penjara.[sp/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tagih Janji Besar Jokowi, Aliansi Pengacara '98 Tuntut Penyelesaikan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
- Tiga Anggota Polda Metro Jaya Berpotensi Jadi Tersangka Kasus KM 50
- KPK Benarkan OTT Anggota Dewan Dan Kepala Daerah Di Jawa Timur