Tiga personel Polda Metro Jaya berpotensi jadi tersangka dalam peristiwa tewasnya enam orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, KM 50 Karawang, Jawa Barat.
- Nama Tim CCTV Kasus KM 50 Disebut dalam Sidang Ferdy Sambo
- Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Gus Yasin: Doa Istri dan Anak Korban akan Jadi Bandul Pemberat di Pengadilan Akhirat
- Sidang Pembunuhan 6 Pengawal Habib Rizieq, Gus Yasin: Kenapa Terdakwa Tidak Ditahan?
Demikian disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (4/3).
"Masih dalam Proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus.
Namun sebelum menetapkan tiga tersangka, Agus mengatakan jajaranya lebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan guna melengkapi konstruksi sangkaan pasal atau landasan hukumnya disamping nantinya Kejaksaan bakal melanjutkan proses setelah penetapan tersangka dan berkas dinyatakan lengkap.
"Masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," tandasnya seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, tiga anggota Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor dalam kasus tindak pidana pembunuhan enam anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Ketiganya menjadi terlapor dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM yakni dugaan adanya unlawfull killing alias pembunuhan di luar proses hukum.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," pungkas Argo.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Dengan Hormat Akibat Terlibat Penipuan Hingga Perzinahan
- Kasus Perdagangan Orang Dengan Modus Pengantin Pesanan Dibongkar
- Oknum Polisi Diduga Tipu Warga Hingga Puluhan Juta, Korban Dijanjikan Kerja di KAI