Hari Anak Nasional (HAN) 2021 membawa berkah tersendiri bagi 67 Anak Didik Pemasyarakatan (ADP) di Jatim. Para anak yang berhadapan dengan hukum itu mendapatkan remisi bervariasi, paling sedikit satu bulan dan paling lama 3 bulan.
- Kemenkumham Jatim Gandeng Pemkot Surabaya Agar UMKM Segera Naik Kelas
- Jelang Nataru, Kemenkumham Jatim Tingkatkan Pengamanan Lapas dan Rutan
- Anak Agung Gde Krisna Ditunjuk Jadi Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Gantikan Zaeroji
Dari ke-67 ADP itu, tiga orang diantaranya langsung bebas. Salah satu yang langsung bebas adalah RAS. ADP yang menjalani hukuman empat bulan pembinaan karena kasus tawuran itu mendapatkan remisi satu bulan.
“Memang kalau kasus anak, hukumannya relatif singkat,” ujar Kakanwil Kumham Jatim Krismono dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (23/7).
"Siang tadi, RAS dijemput langsung oleh kakak kandung dan ibunya yang jauh-jauh datang dari Lamongan ke Blitar. RAS pun tak bisa menyembunyikan rasa senangnya. Tangisnya pecah seketika. Dia menangis di pelukan ibunya. “Kami memang menghimbau kepada keluarga untuk menjemput langsung, karena akan meningkatkan kondisi psikologis anak,” tutur Krismono.
Kakanwil menjelaskan, remisi ini menjadi upaya pihaknya untuk menerapkan restorative justice dalam sistem peradilan anak. Dia menjelaskan juga bahwa pemberian remisi ini menjadi bukti bahwa pembinaan ADP di Jatim berjalan dengan baik. Saat ini, total ada 86 ADP yang tersebar di lapas/ rutan di Jatim. Paling banyak berada di LPKA Kelas I Blitar.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak didik kami agar terus berbuat lebih baik,” harap Krismono.
"Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi,” tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dari Daftar Ratusan Napi Lapas Sukamiskin yang Dapat Remisi Ada Nama Setya Novanto
- Tak Ada Remisi Perayaan Natal di Rutan Kelas II B Bangkalan
- Bupati Rini Syarifah Serahkan Remisi Umum bagi Narapidana di Lapas Blitar