Sebanyak 70 penyelenggara pemilu baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik.
- Ketum JMSI Minta Generasi Muda Tak Lagi Terjebak Cebong-Kampret
- Terbitkan Kepres Baru, Jokowi Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI
- Jalan-jalan ke Solo Didampingi Ganjar-Erick, Jokowi The Real King Maker Pilpres 2024?
Kasus-kasus pelanggaran ini tersebar di seluruh Indonesia di antaranya Papua, Aceh, dan Lampung.
"Pelanggar kode etik itu macam-macam, dia tidak melaksanakan tugas secara baik, terutama yang berat bagi kita adalah kalau dia melakukan suatu perbuatan yang menurunkan kredibilitasnya, menurunkan integritasnya," papar Harjono.
Untuk bukti-bukti pelanggarannya, lanjut Harjono, bisa diketahui melalui pesan-pesan aplikasi chatting seperti WhatsApp (WA).
"Bisa saja kita lihat WA-WA ya karena buktinya macem-macem, kalau dari WA-WA nya bisa disimpulkan bahwa dia harusnya independen tapi dari WA kemudian disimpulkan ada keberpihakan ya kita lakukan penghukuman," ujar Harjono.
ementara itu, anggota DKPP Ida Budhiati menjabarkan, sejak berdiri tahun 2012, DKPP telah menerima 3.274 pengaduan. Namun dari jumlah ini hanya 1.271 perkara yang layak diproses dan 48,6 persen terbukti bersalah. 30,9 persen di antaranya menyangkut masalah profesionalisme.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PKB Pastikan Usung Eri-Armuji di Pilkada Surabaya 2024
- Jokowi Effect jadi Rebutan Prabowo dan Ganjar Jelang Pilpres 2024
- Survei RSI: Anies-AHY Dwitunggal Menggetarkan