Mahkamah Agung (MA) baru mengunggah hasil putusan atas gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan. Hal ini langsung dipersoalkan.
- Capres Terpilih Harus Tancap Gas Angkat Satu Juta Guru Honorer
- KPK Mulai Uji Coba Teknologi AI untuk Memeriksa LHKPN
- Pengamat: Daya Tawar Khofifah Di Pilpres 2024 Besar, Tapi Harus Lihat Momentum
Hal ini diungkapkan wartawan senior Hersubeno Arief melalui channel YouTube Hersubeno Point mengatakan, objek gugatan yang dilayangkan Rachmawati dan kawan-kawan, yaitu PKPU 5/2019 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Secara khusus, kata Hersubeno, objek gugatan mengerucut pada pasal 3 ayat 7 yang mengatur mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja.
Peraturan digugat lantaran dianggap bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu dalam menetapkan pemenang pilpres yang hanya diikuti 2 pasangan calon.
Gugatan ini didaftarkan pada 14 Mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019.
“MA memutuskan pada 28 Oktober 2019, tapi direktori MA baru mengupload 3 Juli 2020,” terang Hersubeno dalam video yang diunggah beberapa jam lalu itu.
“Ada jeda yang panjang putusan ini baru di-publish, ada jeda sembilan bulan,” sambung Hersubeno.
Sementara isi putusan baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020 atau baru beberapa hari yang lalu.
Adapun putusan itu lengkap itu berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon:
1. RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI, 2. ASRIL HAMZAH TANJUNG, 3. DAHLIA, 4. RISTIYANTO, 5. MUHAMMAD SYAMSUL, 6. PUTUT TRIYADI WIBOWO, 6.EKO SANTJOJO, 7. HASBIL MUSTAQIM LUBIS untuk sebagian;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Permohonan Para Pemohon untuk selebihnya tidak diterima;
5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;
6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000,00;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim- Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Cegah Banjir Dan Tanah Longsor, DPRD Jatim Minta Masyarakat Jaga Lingkungan Hutan
- Gelar Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Ketua PKS Jatim Sampaikan Beberapa Hal Ini
- Nasehat SBY ke Kader Demokrat: Tetap Kompak dan Bersatu