Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktik aborsi yang melibatkan seorang tenaga kesehatan berinisial Y. Seorang tenaga kesehatan itu ditangkap bersama kekasihnya.
.
"Awalnya kami mendapat laporan dari salah satu rumah sakit bahwa ada pasien mencurigakan yang diduga habis bersalin," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo, Minggu (5/4).
- Mangkir, KPK Ultimatum Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
- LPSK Apresiasi Hasil Sidang Kode Etik Bharada E: Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat
- Usai Periksa Menpora Dito, Kejagung Periksa 7 Pegawai BAKTI Kominfo
Ardian menyebut, setelah mendapatkan identitas pasien perempuan itu, Tim Unit PPA langsung melakukan interogasi. Dalam interogasi itulah terungkap bahwa janin yang dikandung perempuan muda berumur 17 tahun itu telah diaborsi dengan memakai jasa salah satu tenaga kesehatan.
"Kami amankan seorang perempuan tenaga kesehatan itu setelah melalui proses interogasi," ujarnya.
Tenaga kesehatan yang melakukan aborsi itu tinggal di wilayah Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Sedangkan perempuan muda yang memakai jasa aborsi itu tinggal di daerah Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
"Tapi aborsi itu dilakukan di salah satu hotel di Surabaya," lanjutnya.
Dilanjutkan Ardian, setelah janin dipastikan meninggal, jasad janin yang sudah dibungkus itu kemudian diserahkan kepada kekasihnya yang berumur 32 tahun untuk dimakamkan.
"Kekasihnya juga sudah kami tangkap. Dari pengakuannya, jenazah janin itu dimakamkan di salah satu wilayah di Jalan Ir Soekarno (MERR)," jelasnya.
Hingga hari ini, Penyidik Unit PPA masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui praktik terlarang perempuan tenaga kesehatan tersebut. Namun dari hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa tenaga kesehatan itu sudah banyak menerima pasien yang meminta janinnya digugurkan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Melawan Saat akan Ditangkap, Pimpinan KKB Toni Tabuni Tewas Ditembak
- Praktisi Hukum: KUHP Baru Jalan Tengah Kompromikan Hukuman Mati
- Kasus Sianida Anak SMP Pacitan, Terdakwa Diancam Hukuman Mati