Sidang kasus dugaan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta, memasuki tahap tuntutan dari jaksa. Rata-rata para terdakwa dituntut kurang lebih 4 bulan penjara, karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran pasal 218 KUHP.
- Buronan Kejari Tanjung Perak Ditangkap di Manado
- Ada Peran JPN Kejari Surabaya di Balik Kesuksesan Peresmian Pasar Turi Baru
- Bareskrim Polri Tetapkan 3 Warga China Pemegang Saham PT FBLN Jadi Buronan
"Faktanya, mereka ada yang langsung membubarkan diri, ada yang dalam perjalanan pulang ditangkap aparat, dan ada yang tidak mendengar karena jauh dari lokasi titik demo. So kenapa masih disebut perusuh?" ucap Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/9).
Pihaknya menghimbau, stop menggunakan istilah perusuh, para terdakwa hanya menyuarakan aspirasinya yang dijamin undang-undang.
"Mudah-mudahan ACTA dan lawyer eks BPN di bawah arahan Bang Sufmi Dasco Ahmad (Waketum Gerindra) bisa mendapatkan hasil terbaik bagi para pejuang demokrasi dalam persidangan ini," demikian Hendarsam.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menhub Budi Karya Sumadi dan Sekjennya Ternyata Sudah di KPK, Diperiksa Kasus Dugaan Suap di DJKA
- Belasan Anak Laki-Laki jadi Korban Pelecehan Seksual
- Jika Kejagung Tuntaskan Kasus Migor, Tabir Korporasi Jahat akan Terbuka