Komisi I DPRD Gresik mendesak Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) bisa melakukan inovasi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
- 46.739 Warga Surabaya Telah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
- Jebakan Tikus Makan Korban Lagi, Kali Ini Petani Mangunharjo Meninggal
- DPRD Desak Cabut Izin Restoran hingga Karaoke di Kota Malang yang Sajikan Miras Bebas
Salah satunya dengan cara memaksimalkan sewa lahan yang dipergunakan untuk microcell pole atawa mini tower.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Syaichu Busyiri, mengatakan bahwa penggunaan lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk pendirian mikrosel tidak mahal, bahkan sangat murah. Hanya dibutuhkan inovasi dan regulasi, agar bisa memungut retribusi dari sektor itu.
"Kami akan undang Diskominfo Gresik untuk hearing, karena permasalahan telekomunikasi sudah bertahun-tahun hingga kini belum tuntas dan menjadi pekerjaan rumah," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (24/8).
"Tak bisa dipungkiri, pengunaan telekomunikasi di Gresik khususnya saat ini terus melambung. Namun, kontribusi ke daerah belum signifikan alias njomplang tidak sebanding dengan banyaknya jumlah yang disewakan," tuturnya.
Menurut Syaichu, tanpa menyebutkan nilai kontribusi dari sewa lahan untuk perangkat dalam infrastruktur telepon selular, banyak yang berdiri, baik mengunakan media jalan atau di taman penghijau dengan menara model pohon.
"Banyak permasalahan telekomunikasi yang harus dituntaskan. Seperti keberadaan menara (base transceiver station/BTS) yang diduga ilegal hingga biaya sewa lahan milik Pemkab Gresik yang terlalu murah. Maupun, rencana Pemkab Gresik mendirikan menara telekomunikasi bersama," ungkap politisi PKB ini.
"Padahal, sektor telekomunikasi bisa menjadi peluang menggali PAD ketika dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi semakin menurun. Apalagi, PAD dari pajak dan retribusi daerah juga tak tercapai sesuai target. Sebab, inovasi untuk menggali PAD dari sektor telekomunikasi masih ada peluang besar,” tegasnya.
"Untuk itu kami berharap Pemkab Gresik kembali mengajukan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda nomor 19/2012 tentang Penataan, Pembangunan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018 lalu," sambungnya.
Sebab, lanjut Syaichu, pengajuan Ranperda tersebut dihapus oleh Tim Legislasi (Timleg) Pemkab Gresik pada 2019 silam.
“Insya Allah, tahun depan (2022, red) bisa kita tuntaskan. Karena bukan menjadi program prioritas Bupati di masa pandemi. Tetapi, pemberdayaan UMKM yang menjadi program prioritas,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Usai Libur Panjang, ASN Pemkab Gresik yang Keluar Kota Wajib Rapid Test
- Usai Lebaran, Rate Transmision Covid 19 Di Jatim Melonjak Tajam
- Pupuk Pelajar Cakap Filter Informasi, KLK Gelar Seminar Literasi