RMOLjatim. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia nomor 15 tahun 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota harus mundur dari jabatannya.
- Upaya Lestarikan Budaya, OMG Jatim Gelar Lomba Fashion Show Pakaian Adat Nusantara
- Peringati Harhubnas 2023, Gubernur Khofifah Dorong Konektifitas Wilayah Lewat Pengembangan Transportasi Massal di Jatim Yang Aman dan Nyaman
- Razia Gabungan Rayon 4 Polrestabes Surabaya, Waspadai Aksi Gangster di Malam Hari
Termasuk anggota dewan yang akan maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya, bila sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menanggapi hal itu, Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) mengharapkan ada revisi terkait peraturan tersebut. Adkasi dan Adeksi berharap adanya perubahan poin mengenai anggota dewan yang harus mundur dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Adkasi dan Adeksi ingin agar peraturan itu dirubah menjadi, bagi anggota dewan yang maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak harus mundur dari jabatannya saat ini. Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang sekaligus anggota Adkasi, Didik Gatot Subroto.
"Usulan revisi peraturan tersebut sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo. Bila disetujui, nantinya anggota dewan yang maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah cukup mengambil cuti dan tidak harus mudur dari jabatannya. Misalakan seperti saya ini sebagai ketua DPRD, lalu mencalonkan diri sebagai Bupati Malang, otomatis jabatan ketua saya tinggalkan. Dan ketika saya tidak terpilih, tentunya kembali sebagai anggota dewan, tapi tidak lagi menjabat sebagai ketua DPRD. Namun, apapun keputusannya nanti, kita harus menerima apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah," ujar Didik, Kamis (7/11).
Di tempat yang berbeda, Komisioner KPU Kabupaten Malang, Abdul Fatah mengungkapkan jika pihaknya masih berpegang teguh pada peraturan yang berlaku saat ini.
"Apabila ada anggota DPRD Kabupaten Malang yang maju mencalonkan diri sebagai Bupati Malang atau Wakil Bupati Malang dan sudah ditetapkan oleh KPU, maka mereka harus mundur dari jabatannya," tandas Fatah. [azm/mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Tanam Seribuan Bibit di Lereng Argopuro
- Gubernur Jatim Lantik Bupati-Wabup Tuban
- Menuju Kota Layak Anak Dunia, Wali Kota Eri Paparkan Partisipasi Anak Surabaya di Forum Internasional