Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Advokat Eduard Rudy Suharto, yang didakwa telah melakukan tipu gelap oleh Kejati Jatim. Amar putusan bebas ini dibacakan Maxi Sigerlaki, ketua majelis hakim pemeriksa kasus ini.
- Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU Buronan KPK
- 175.510 Napi Dapat Remisi Umum Hari Kemerdekaan, 2.606 Langsung Bebas
- Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih, FKP3: Dari Hulunya Sudah Bermasalah
Selain dibebaskan dari dakwaan jaksa, Ketua DPC KAI Surabaya ini juga dibebaskan dari segala tuntutan JPU Nurrachman yang sebelumnya menuntut 5 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan perbuatan Eduard Rudy terbukti, Namun bukan masuk dalam perkara pidana melainkan perkara perdata atau dalam istilah hukum disebut onslag van alle rechtvervolging.
"Serta memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat martabatnya,"ujar hakim Maxi Sigerlaki.
Atas putusan bebas ini, Jaksa Nurrachman masih menyatakan pikir pikir. Sementara Eduard Rudy mengaku menerima.
Terpisah, Taufan Hidayat, Penasehat hukum Eduard Rudy mengapresiasi putusan hakim Maxi. Taufan menyebut, jika perkara ini sebenarnya dipaksakan oleh pelapor untuk menjadi pidana, meski telah ada pengembalian kerugian yang dialami pelapor, yakni Dian Sanjaya yang telah dituangkan dalam perjanjian.
"Ini bentuk kriminalisasi atas perkara perdata yang dikemas menjadi pidana,"kata Taufan saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, sebelumya, Advokat Eduard Rudy dituding telah menipu dan menggelapkan uang dan menipu Dian Sanjaya (Pelapor) sebesar Rp 3,9 miliar untuk mengikuti lelang rumah dikawasan Pakuwon.
Dari nilai tersebut, Eduard Rudy telah mengembalikan Rp 3 miliar 590 juta, dan kekurangannya sebesar Rp 310 juta dikembalikan Eduard Rudy dengan jalan mengangsur yang telah disepakati oleh pelapor dan dituangkan dalam perjanjian.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK OTT 11 Orang di Labuhanbatu, Ada Pejabat Pemkab dan Anggota DPRD
- Terungkap Lokasi 15 Aset Bos Jembatan Nusantara yang Disita Dalam Kasus ASDP, Paling Banyak di Surabaya
- KPK Kembali Periksa Wahyu Setiawan Terkait Harun Masiku