Advokat Surabaya Masih Berstatus DPO- Gugatan Praperadilan Ditolak Pengadilan

Upaya pengacara Teguh Suharto Utomo melalui tim kuasa hukumnya Imam Ali Rahman mengajukan permohonan praperadilan agar lolos dari status tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik, ditolak Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Yulisar.


Praperadilan diajukan berdasarkan pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 tentang penetapan tersangka.

Dalam hal pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO, telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI nomor 1 tahun 2018 yang pada intinya berbunyi bagi tersangka melarikan diri atau dalam status DPO, tidak dapat diajukan permohonan peradilan dan jika praperadilan tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Ada dua pertimbangan majelis hakim. Pertama, kedudukan hukum (legal standing) dan penetapan status tersangka serta Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disandang pemohon.

Menurut hakim, dari bukti-bukti yang diajukan tim kuasa hukum termohon (Polda Jatim), khususnya T-9 maka Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon harus ditolak.

Kedua, tim kuasa hukum termohon yang diketuai Sugiharto, menyerahkan bukti-bukti terkait kronologis proses penyidikan yang dilakukan Polda Jatim secara rinci, dari proses pemanggilan saksi, penetapan tersangka hingga penetapan DPO oleh penyidik terhadap Teguh Suharto Utomo.

Sementara dalih pemohon menyebutkan, Teguh tidak dapat dituntut secara pidana saat menjalankan profesinya, yang saat itu menjadi kuasa hukum Gunawan Angka Widjaja, pemilik The Empire Palace.

Untuk diketahui, Teguh Suharto Utomo ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat bernomor DPO/14/VI/RES.2.5/2018/Ditreskrimsus Polda Jatim sejak 26 Juni 2018 lalu.

Penetapan DPO ini tindak lanjut penetapan status tersangka terhadap Teguh yang diterbitkan penyidik sebelumnya. Saat berstatus tersangka, Teguh dinilai tidak kooperarif terhadap jalannya proses hukum tingkat penyidikan.

Teguh dijerat pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Teguh ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi bernomor LP.B/602/V/2017/UM/JATIM, yang dilakukan Trisulowati alias Chinchin, mantan direktur PT Baluran Cahaya Mulia sekaligus istri Gunawan Angka Widjaja pada 19 Mei 2017 lalu.

Tak terima dengan penetapan status tersangka dan DPO yang disandangnya, akhirnya Teguh mengajukan permohonan praperadilan yang teregister bernomor 31/pid.pra/2019/PN.Sby. Alhasil, dengan putusan hakim ini, status tersangka dan DPO masih melekat pada diri Teguh Suharto Utomo.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news