Jajaran Polsek Kraksaan, Polres Probolinggo, berhasil menggagalkan peredaran petasan ilegal setelah menggerebek rumah seorang remaja berinisial MFA (18) di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan.
- Dalami Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Geledah DPRD DKI Jakarta
- Kasus Suap Penerimaan Calon Maba di Unila Ternyata Merembet ke 3 PTN Lain
- Tragedi 13 Maret, Keluarga Herman Tuntut Keadilan hingga 4 Polisi Dipecat dan Dihukum Mati
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan petasan dan bubuk mesiu yang siap dirakit.
Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial AZ (25) pada Selasa (11/3/2025) pagi.
AZ diamankan di Jalan Panglima Sudirman, Desa Asembakor, saat membawa 12 petasan berukuran besar.
“Dari keterangan AZ, kami menemukan keterlibatan MFA dalam penyimpanan bahan peledak ilegal,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Dj. Setyowadi, seperti dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Jum'at (21/3).
Di rumah MFA, polisi menemukan 1.370 petasan berbagai ukuran dan 3,6 kilogram bubuk mesiu.
Selain itu, beberapa alat perakit petasan seperti bambu, besi stainless, dan gunting juga turut disita.
“Temuan ini menunjukkan bahwa MFA terlibat dalam produksi petasan ilegal,” tambah Iptu Setyowadi.
MFA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, namun kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran petasan ilegal di wilayah Probolinggo.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi atau peredaran bahan peledak ilegal. Selain berbahaya, hal ini juga melanggar hukum,” tegas Iptu Setyowadi.
Polsek Kraksaan akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran bahan peledak ilegal di wilayah hukumnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- IPW Tagih Satgas Judol Ungkap Empat Nama Bandar
- Peretas Situs KPU Jember Dituntut 1,6 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
- Jaksa Hadirkan Empat Saksi Kunci Mafia Perizinan Dinkopdag Surabaya