Masyarakat Indonesia masih terbebani dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang belum turun setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kenaikan iuran tersebut.
- PPKM Mikro Keempat: Kampus Bisa Tatap Muka Terbatas, SMA Ke Bawah Masih Daring
- Survei Populi Center: Ungguli Prabowo, Ganjar Jadi Kandidat Capres Paling Banyak Dukungan
- Ratusan Pemuda Digembleng Jadi Relawan Bencana, NasDem Jatim: Ini Misi Kemanusiaan
Aktivis yang juga mantan Sekjen Prodem, Satyo menilai, BPJS Kesehatan tidak mampu menangani pelayanan kesehatan masyarakat dengan benar.
Sehingga, kenaikan yang diusulkan pemerintah hingga 100 persen juga bukan solusi. Ini lantaran persoalan BPJS Kesehatan bukan soal nilai premi, melainkan terkait mekanisme dan metode akuntabilitas pihak rumah sakit, layanan kesehatan, pemerintah, operator BPJS, dan masyarakat.
"Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, konsekuensi dari putusan tersebut adalah iuran BPJS Kesehatan harus kembali ke tarif iuran sebelumnya, seperti diatur Pasal 34 Perpres 82/2018," ujar Satyo, Jumat (3/4), dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Dengan demikian, Satyo meminta agar Presiden Joko Widodo membuat perpres baru yang merujuk Putusan MA demi kepastian hukum.
“Ini mendesak menghindari BPJS akan tetap menarik iuran dengan besaran yang berubah naik," pungkas Satyo.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Adies Kadir Jabat Ketum MKGR Periode 2020-2025, Ini Susunan Kepengurusannya
- Peluang Nyapres Lewat Koalisi Bersatu Masih Terbuka Lebar
- Retaknya Hubungan Megawati-Jokowi Membawa Perubahan Besar Bagi PDIP