Agar taat aturan dalam tata mengelola frekuesi, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan Sosialisasi Perizinan Penggunaan Spektrum Radio di Wilayah Kota Malang Tahun 2021. Rabu (23/6)
- Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Pemurnian Logam Mulia PTFI, Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Tuan Rumah Ramah Bagi Investor
- Bantu Penanganan Korban Laka Lantas Tol Sumo, Eri Cahyadi: Terima Kasih Wali Kota Mojokerto
- Pemkot Surabaya Gandeng BNNK Sosialisasikan Perda P4GNPN
"Tujuan mensosialisasikan regulasi perizinan dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio ini digelar, agar dalam tata mengelolah frekuensi dapat diketahui, kemudian secara regulatif literasinya bisa dipahami, serta implementasi di lapangan patuh dan taat pada regulasi tersebut, maka hasilnya akan baik," ungkap Wali Kota Malang, Drs.H. Sutiaji, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat di salah satu Hotel Kota Malang.
"Sekaligus mensosialisasikan prosedur pengaduan serta pemanfaatan layanan panggilan darurat Ngalam 112," tambahnya.
Masih kata Sutiaji, sosialisasi aturan dan regulasi tersebut akan terus diperkuat. Semisal optimalisasi pemahaman tentang tata cara perizinan frekuensi ini, karena masyarakat menjadi subjek dari regulasi.
"Kegiatan ini, akan terus dioptimalkan. Supaya implementasi di lapangan terkait penggunaan frekuensi berjalan dengan baik. Pasalnya, kegiatan ini pun salah satu perpanjangan tangan dari UU Nomor 15 Tahun 2019. Dengan harapan, tidak ada pihak yang dirugikan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, S. Sos mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan manifestasi, bagaimana Pemkot Malang harus mampu mendeteksi dan menerjemahkan apa yang berkembang. Salah satunya, peran para pelaku di bidang informatika atau di bidang penggunaan frekuensi radio, termasuk layanan dikembangkan yaitu layanan panggilan darurat Kota Malang atau Ngalam 112.
"Perangkat daerah harus mampu menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat. Yang mana, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang prosedur perizinan atau aturan main penggunaan spektrum frekuensi radio khususnya radio antarpenduduk. Jika digambarkan langit kita lintasnya sudah sangat padat sekali. Sehingga betapa pentingnya dilakukan suatu manajemen pengelolaan perizinan spektrum frekuensi radio ini,” ujar Wiwid, sapaan dari Muhammad Nur Widianto tersebut.
Lebih jauh Wiwid juga menerangkan, sosialiasi yang mengundang 55 peserta dari perangkat daerah atau Perumda yang menggunakan frekuensi radio, badan usaha, serta komunitas diharapkan dapat membangun sinergi percepatan deteksi kejadian yang ada di lapangan.
"Semoga dengan menjalin sinergi dengan para komunitas dengan layanan Ngalam 112 semoga bisa membawa manfaat untuk masyarakat Kota Malang. Karena dari komunitas ini juga memberikan bantuan, dukungan, terkait dengan pelaporan," imbuhnya.
Terakhir Wiwid juga menyatakan, bahwa pendekatan digitalisasi pemanfaatan atau membangun literasi digital itu bagian dari perhatian pemerintah pusat maupun daerah.
" Kita ambil rujukan pada kejadian kebencanaan, seperti Ambon dan Aceh. Gelombang berbasis GSM gawai hilang, namun terbantu dengan frekuensi radio ini,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Prevalensi Stunting Surabaya Terendah se-Indonesia
- Ribuan Masyarakat Ikuti Tasyakuran dan Doa Bersama di Grahadi, Gubernur Khofifah Ajak Bersatu Guyub Rukun Wujudkan Jatim Gerbang Baru Nusantara
- Satpol PP dan Bawaslu Jember Kembali Copot APK Pemilu 2024 yang Langgar Aturan