Agar Tidak Kecolongan Lagi- KPK Butuh Keahlian Rizal Ramli Ungkap Kasus BLBI

Agar tidak kecolongan lagi dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ekonom senior DR Rizal Ramli sebagai saksi pada Jumat (19/7).


Menurut komisi antirasuah itu, pemanggilan terhadap Rizal Ramli merupakan pemanggilan kedua, setelah pada pemanggilan pertama pria yang akrab disapa RR itu berhalangan hadir.

"Besok diagendakan pemeriksaan Rizal Ramli sebagai saksi dalam perkara ini dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dilansir Kantor Berita RMOL, Kamis (18/7).

Sementara itu, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi menyebut bahwa RR dipanggil untuk menjelaskan lebih dalam modus operandi korupsi di balik pemberian SKL BLBI kepada obligor.

"Kapasitasnya sebagai saksi, mengingat Rizal Ramli memiliki pengalaman sebagai Menko Ekuin era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sehingga tahu betul alur proses pembuatan kebijakan," ujar orang dekat RR itu.

Untuk itu, Adhie meminta kepada publik tidak menafsirkan pemanggilan itu secara negatif. Apalagi menuduh mantan Menko Kemaritiman itu terlibat kasus korupsi.

"Nah, hal ini yang harus diluruskan. Kalau pemanggilan orang seperti Rizal Ramli itu, KPK membutuhkan keahliannya dalam menjelaskan modus operandi kasus korupsi SKL BLBI itu bisa terjadi," tegasnya.

RR sudah pernah dipanggil KPK untuk menjelaskan kasus ini pada 2 Mei 2017 lalu. Dia mengungkap kasus BLBI terjadi karena sejumlah faktor. Salah satunya kebijakan pemerintah yang kurang tepat.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news