Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya menetapkan Agus Setiawan Jong sebagai tersangka.
- Polisi Buru Pelaku Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar
- Kasus Pengasuh Cabuli Santri di Banyuwangi, PCNU Meminta Polisi Gerak Cepat
- Firli Bahuri Resmikan Rutan KPK di Puspomal, Ajak TNI AL Berantas Korupsi
Seperti diberitakan penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.
Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.[arif_tjahjono/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasihan Azis Syamsudin, Arteria Dahlan Dorong KPK Segera Beri Kepastian
- Bacakan Pledoi, Gus Muhdlor Tahan Tangis Minta Dibebaskan
- Polda Kalsel Mulai Sidik Dugaan Korupsi Lahan PTPN XIII untuk Tambang Batu bara PT GPS