Agus Setiawan Tjong Bolak Balik Ganti Pengacara- Kenapa?

Ketika menghadapi kasus korupsi Jasmas yang diusut Kejari Tanjung Perak, ternyata Agus Setiawan Tjong telah bergonta ganti pengacara.


"Saya lupa namanya, kalau yang kedua dari Kantor Hukum JAS and Partner dan yang ketiga Gusti Prasetya Utama," terang Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi Kantor Berita , Sabtu (23/3).

Sementara Gusti Prasetya Utama, pengacara ke 3 Agus Setiawan Tjong mengaku tidak mengetahui kuasanya telah dicabut saat kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Saya sempat hadiri sidang pertama,  karena gak tau kalau Pak Agus Setiawan Tjong sudah mencabut kuasanya," kata Gusti saat dikonfirmasi.

Ia baru mengetahui kuasanya dicabut, ketika bertemu dengan Agus Setiawan Tjong di Pengadilan Tipikor.

"Karena sudah dicabut, saya sudah tidak mengikuti perkembangannya kasusnya," ujar Gusti.

Pencabutan kuasa Gusti Prasetya Utama ini disinyalir karena adanya tekanan yang tidak ingin mengungkap keterlibatan sejumlah oknum DPRD Surabaya yang telah diungkap Gusti usai pelimpahan tahap II kasus ini.

Saat itu, Gusti mengaku ada peran beberapa oknum Legislator Surabaya dari lintas politik yang ikut berperan dalam korupsi Jasmas tersebut.

"Peran dewan, benar. Dari berbagai partai di DPRD Surabaya. Ada lintas partai," Jelas Gusti beberapa waktu lalu.

Keterlibatan oknum para dewan yang diungkap Gusti akhirnya terungkap dalam surat dakwan JPU yang dibacakan Senin (18/3) lalu, yakni Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.

Para wakil rakyat ini disebut telah menerima fee sebesar 15 persen dari nilai prososal Jasmas yang dicairkan dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2016.

Untuk H.Darmawan dan Ratih Retnowati, masing-masing menerima Rp 3 miliar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma, masing-masing menerima sebesar Rp 2 miliar.

Sementara Penasehat Hukum Agus Setiawan Tjong yang ke 4, Hermawan Benhard Manurung sempat memprotes ke ketua majelis hakim Rochmad, lantaran hanya kliennya dijadikan tersangka tunggal dalam kasus ini.

Aksi protes Benhard ini sangat beralasan, Pasalnya dalam surat dakwaan telah disebutkan, perbuatan korupsi kasus ini dilakukan terdakwa secara sendiri maupun bersama-sama dengan enam anggota DPRD Surabaya.

"Demi rasa keadilan bagi terdakwa, seharusnya ada tersangka lain pada kasus ini dan siapa tersangka lainnya, tadi juga sudah disebutkan nama namanya dalam dakwaan Jaksa. Kalau tidak dijadikan tersangka berarti ada misteri dalam kasus ini," ujar Benhard usai pembacaan surat dakwaan.

Benhard pun mengaku akan totalitas menghadapi kasus ini. Ia akan membongkar kasus yang dianggapnya masih misteri.

"Kita akan buktikan dalam pengujian kasus ini. Termasuk keterlibatan enam anggota DPRD yang disebut dalam dakwaan jaksa," pungkas Benhard.

Untuk diketahui, Proyek Jasmas ini bermula saat terdakwa Agus Setiawan  mendatangi keenam Anggota DPRD Surabaya dikantornya.

Dalam pertemuan tersebut  telah disepakati jenis barang barang yang akan diberikan ke masyarakat, yakni k berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.

Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.

Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang  diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news