Agus Setiawan Tjong Diperiksa Untuk Perkara Dua Anggota DPRD Surabaya

. Agus Setiawan Tjong, terdakwa dengan vonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi jasmas kembali diperiksa oleh Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.


"Hari ini Pak Tjong kami periksa sebagai saksi dalam perkara tersangka Sugito dan Darmawan,"ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi Kantor Berita , Rabu (7/8).

Agus Setiawan Tjong merupakan saksi ke 23 yang diperiksa. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 22 saksi, diantaranya 7 pejabat Pemkot Surabaya, 13 Ketua RT dan 2 marketing dari Agus Setiawan Tjong.

Sedangkan saksi yang mangkir dalam panggilan penyidik, masih kata Dimaz, pihaknya akan menjadwalkan ulang. Mereka yang mangkir adalah 4 anggota DPRD Surabaya, yakni Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rinjati Saiful Aidy dan Sekretaris DPRD Surabaya, Hadi Siswanto Amar dan Staf Inspektorat Pemkot Surabaya, Nur Aliman.

"Kami sudah schedule kan untuk memanggil mereka," pungkas Dimaz.

Terpisah, Agus Setiawan Tjong tak mau berkomentar saat tiba di Kejari Tanjung Perak sekira pukul 11.00 Wib. Dengan menggunakan rompi tahanan dan tanpa dikawal tim pengacara, Pelaksana proyek Jasmas ini langsung dibawa petugas kejaksaan ke ruang pemeriksaan Pidsus.

"Sehat mas," singkat Agus Setiawan Tjong.

Seperti diberitakan, Kejari Tanjung Perak terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dan tak terkecuali enam anggota DPRD Surabaya yang terseret pusaran korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas.

Dua orang anggota DPRD Surabaya yakni Sugito asal partai Hanura, selanjutnya Darmawan asal partai Gerindra sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim.

Saat ini masih ada empat anggota parlemen Yos Sudarso yang menunggu pemeriksaan lanjutan. Mereka diantaranya, Saiful Aidy asal Partai Amanat Nasional (PAN), Ratih Retnowati asal Partai Demokrat, Dini Rijanti asal Partai Demokrat dan Binti Rochma asal Partai Golkar.

Dalam kasus ini majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis Agus Setiawan Tjong selama 6 tahun penjara. Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.

Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program  Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news