Agus Setiawan Tjong Disangkakan Pasal Ini

Agus Setiawan Tjong, tersangka penyimpangan pengadaan barang pada program Jasmas yang bersumber dari anggaran dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 dipastikan hanya menjadi pelaku tunggal pada proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar ini. Hal itu terlihat dari pasal yang disangkakan pada pelaksana proyek Jasmas tersebut.


Fadil mengaku tidak berani berspekulasi akan mencantumkan pasal 55 KUHP (turut serta) meski Ia diketahui tidak berperan  sendiri pada penyimpangan Jasmas ini.

"Kami masih gali lagi, dan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan ulang pada para saksi saksi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek Jasmas dalam bentuk pengadaan berupa terop, kursi,meja dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, proyek pengadaan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar. Kerugian itu didasarkan dari temuan adanya perbedaan harga satuan barang dengan yang dilaporkan ke Pemkot Surabaya.

Sejumlah anggota DPRD Surabaya pun telah diperiksa pada kasus ini. Mereka diduga terindikasi terlibat konsipirasi dengan Agus Setiawan Tjong.

Sinyal hijau terkait keterlibatan sejumlah oknum dewan pun dilihatkan Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady yang menyebut bakal ada Justice Collaborator pada kasus ini.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news